Kafe Karaoke di Blora Tutup Selama Ramadan
Sabtu, 25 Maret 2023 10:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Satuan Pamong Praja Kabupaten Blora Jawa Tengah meminta para pemilik tempat kafe karaoke untuk menutup usahanya selama Ramadan sebulan penuh.
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan hal itu terdapat di Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Selama Ramadan aktivitas kafe karaoke di Blora tutup total. Ini untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Hendi Purnomo, Jumat (24/03/2023).
Hendi mengatakan, penutupan tempat kafe karaoke di Blora selama Ramadhan itu berdasarkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2017 Pasal 44.
"Perda bunyinya seperti itu. Terkait kebijakan itu ranahnya pimpinan. Tugas saya menegakkan perda, mendampingi, mengingatkan. Di perda jelas, pasal 44 (Perda no 5 tahun 2017, red) bulan Ramadhan ditutup," tegasnya.
Selama Ramadan, Hendi menambahkan, Satpol PP Blora akan menerjunkan sejumlah tim patroli untuk memantau tempat kafe karaoke.
"Satu bulan penuh selama Ramadan ini kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko menambahkan penutupan kafe karaoke dilakukan tanpa terkecuali. Pihaknya akan menindak jika masih ada karaoke yang nekat buka.
"Baik karaoke yang berizin atau pun tidak ada izin semua ditutup. Apabila kita jumpai pada saat melakukan pengawasan di lapangan tertangkap tangan, ya tidak bisa ditoleransi," jelasnya. (Teg/toh)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Mohamad Tohir