News Ticker
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
Sodomi Teman Sendiri Hingga 6 Kali, Seorang Remaja di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Sodomi Teman Sendiri Hingga 6 Kali, Seorang Remaja di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Selasa (07/02/2023) mengamankan seorang remaja yang memiliki kelainan seksual, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap teman laki-lakinya (sodomi), yang masih di bawah umur.
 
Tersangka berinisial WF (18), pelajar asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara korbannya teman laki-laki tersangka yang baru berusia 16 tahun.
 
 
Dalam melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban sehingga perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban hingga sebanyak enam kali.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (13/02/2023).
 
 

Tersangka WF (18), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (13/02/2023). (Foto: Imam BeritaBojonegoro)

 
Kapolres AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada bulan Desember 2022. Saat itu, korban diajak oleh tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan sodomi atau oral seks. Saat itu, korban menolak namun karena tersangka memaksa sehingga korban merasa takut, hingga akhirnya korban bersedia menuruti kemauan tersangka.
 
"Pencabulannya dilakukan di dalam kamar mandi," kata Kapolres.
 
 
Kapolres menyampaikan bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak enam kali di tempat yang sama, yaitu di dalam kamar mandi.
 
"Tersangka ada perasaan suka atau tertarik pada korban yang sesama jenis." kata Kapolres.
 
Saat ini, tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Sub Pasal 292 KUHP.
 
"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757897546.9105 at start, 1757897547.4487 at end, 0.53819608688354 sec elapsed