News Ticker
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
Polres Blora Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Sabu-Sabu

Polres Blora Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Sabu-Sabu

Blora - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
 
 
Ketiga pria tersebut adalah GPA (29) warga Kecamatan Karangngawen, Kabupaten Demak, APS (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Keduanya ditangkap petugas pada Sabtu (07/01/2023). Sementara seorang pelaku lainnya, IL (27) warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, ditangkap petugas pada Minggu (08/01/2023).
 
 

Petugas Polres Blora, saat lakukan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Dok Istimewa)

 
Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, mengungkapkan bahwa awalnya petugas kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 07 Januari 2023, sekira pukul 15.30 WIB di perempatan Traffic Light Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.
 
"Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu GPA dan APS," tutur Kasat Resnarkoba Polres Blora. Senin (09/01/2023).
 
 
AKP Edi Santosa menjelaskan bahwa dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan, dan pada Minggu tanggal 08 Januari 2023, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
 
"IL diamankan petugas saat berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Genuk, Kota Semarang," kata AKP Edi Santosa.
 
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka. Dari tersangka GAP, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.09 gram, yang dibungkus plastic klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukkan ke dalam plastic klip warna bening ukuran sedang, yang kemudian dimasukkan ke dalam masker warna biru putih, dan satu buah handphone merk Samsung M 30 warna putih.
 
Sementara dari APS petugas menyita satu buah tas pinggang warna hitam biru , satu buah handphone merk Samsung A 01 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H 6899 YF.
 
 
Sedangkan sari rumah tersangka APS di wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing di bungkus plastik klip warna bening dengan berat 4.91 gram, 30 plastik klip warna bening, tiga buah sedotan warna putih, tiga buah pirek kaca, tiga buah cotton bud, seperangkat alat isap (bong) yang terbuat botol merk Aqua yang berukuran 330 mili liter, yang di dalamnya berisi air putih yang pada tutup botolnya diberi dua buah lubang, lubang pertama terpasang sedotan warna putih sedangkan lubang kedua tertempel sedotan warna putih, yang dihubungkan pirek kaca, serta dua buah timbangan elektrik.
 
Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa, satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.52 gram, yang dibungkus plastik klip warna bening yang dilipat lalu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening, lalu diisolasi warna coklat, satu buah tas slempang warna hitam yang ada tulisan JPD, satu buah handphone M.20 warna hitam.
 
"Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur AKP Edi Santoso.
 
 
AKP Edi Santosa menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.
 
"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main-main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar. Jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada," kata AKP Edi Santosa. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757904644.5595 at start, 1757904647.192 at end, 2.632495880127 sec elapsed