News Ticker
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
Puluhan Warga Desa Tembeling, Bojonegoro Diduga Terima Sertifikat Tanah Palsu

Puluhan Warga Desa Tembeling, Bojonegoro Diduga Terima Sertifikat Tanah Palsu

Bojonegoro - Puluhan warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku menerima sertifikat tanah yang diduga palsu.
 
Setidaknya ada 40 warga yang menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pendaftaran mandiri (Non PTSL) yang diduga palsu.
 
Hal tersebut terungkap setelah Ketua Panitia PTSL Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, dengan didampingi kuasa hukumnya, pada Senin (05/12/2022) mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan kasus tersebut.
 
 
Ketua program PTSL Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Ahmad Nur Khotim, mengaku bahwa ketika dugaan sertifikat palsu tersebut mencuat, pihak Pemerintahan Desa Tembeling dan BPN Kabupaten Bojonegoro terkesan lepas tangan terhadap persoalan tersebut, sehingga dirinya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
 
"Ada dugaan sertifikat palsu itu, dan kita tahunya juga dari BPN. Kita sudah pernah mediasi ke masyarakat, tapi mentok (tidak ada titik temu). Akhirnya kita inisiatif untuk melapor ke pihak yang berwajib," kata Ahmad Nur Khotim.
 
Nur Khotim menjelaskan bahwa temuan sertifikat yang diduga palsu tersebut ada 40 sertifikat, yang kebanyakan dibuat di luar program PTSL (permohonan mandiri). Sementara 10 sertifikat di antaranya berasal dari program PTSL.
 
"Untuk yang diduga palsu ini kurang lebih 40. Ini justru yang banyak di luar PTSL. Kalau yang PTSL 10 yang ketahuan. Kita ambilnya (sertifikat) juga di BPN." tutur Nur Khotim.
 
 
Nur Khotim menjelaskan bahwa kasus sertifikat tanah yang diduga palsu tersebut terungkap saat salah satu warga desa setempat mendatangi Kantor Pertanahan Bojonegoro untuk menanyakan keaslian sertifikat miliknya, dan diketahui sertifikat tersebut diduga palsu.
 
"Jadi kronologinya ada salah satu tetangga kami sertifikatnya di bawa ke BPN, akhirnya tahu sertifikatnya diduga palsu. Lambat laun (yang lainya) terungkap," kata Nur Khotim.
 
Nur Khotim mengungkapkan bahwa selain melalui program PTSL, warga di desanya juga banyak yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat secara mandiri (Non PTSL), yang proses pengajuannya difasilitasi atau melalui oknum pegawai Kantor Pertanahan Bojonegoro.
 
Menurutnya, untuk permohonan mandiri masing-masing pemohon dikenakan biaya Rp 3,5 juta, jika permohonannya melalui proses pembagian dan pemisahan. Sementara yang tidak melalui proses pembagian dan pemisahan dikenakan biaya Rp 3 juta.
 
"Yang pecahan 3,5 juta rupiah, yang tidak pecah 3 juta rupiah. Kita sudah sepakat sama masyarakat dan mereka antusias," kata Nur Khotim.
 
 
Sementara itu Sunaryo Abumain, selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa pihaknya ingin mencari keadilan karena banyak warga yang menjadi korban diduga menerima sertifikat palsu, atau asli tapi palsu. Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas mafia pertanahan tersebut.
 
"Saya tidak ingin masyarakat jadi korban yang ke sekian kalinya, kaitannya dengan mafia sertifikat. Saya khawatir kalau para korban ini tidak mencari keadilan, ini akan berkesinambungan (berlanjut. Mafia-mafia ini tidak akan berhenti karena belum diketahui, sehingga kami minta penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia-mafia dari pertanahan ini." tutur Mbah Naryo, panggilan Sunaryo Abumain.
 
Mbah Naryo menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, terkait sertifikat yang diduga palsu tersebut.
 
"Blangko SHM (sertifikat hak milik) ini memang asli, benar-benar asli. Tapi nama-nama ini tidak terdaftar (di register)," tutur Mbah Naryo.
 
 
Saat ditanya berapa total kerugian warga tersebut, Mbah Naryo menjelaskan bahwa total kerugiannya kurang lebih hampir Rp 140 juta.
 
"Sebelumnya telah dilakukan mediasi dan dari pihak oknum BPN Bojonegoro telah mengembalikan sebagian (uang) korban yang diduga menerima sertifikat palsu tersebut, namun belum semuanya. Kemarin sudah dimediasi, oknum ini tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan." kata Mbah Naryo. (din/imm)
 
 
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757918301.8402 at start, 1757918302.9899 at end, 1.1497149467468 sec elapsed