News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
Bawa Ribuan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Ditangkap Polres Tuban

Bawa Ribuan Pil Koplo, Pemuda Asal Rembang Ditangkap Polres Tuban

Tuban - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban, mengamankan seorang pemuda berinisial RI (23), warga Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana peredaran dan penyalah gunaan obat terlarang jenis pil "koplo".
 
Tersangka ditangkap polisi pada Rabu (09/11/2022), di pinggir jalan Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, setelah kedapatan membawa ribuan pil koplo atau pil jenis Y (trihexyphenidyl), yang hendak diedarkan di wilayah kecamatan setempat.
 
 
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teguh Triyo Handoko dikonfirmasi awak media ini Kamis (10/11/2022), membenarkan penangkapan pria asal Kabupaten Rembang tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Jatirogo.
 
"Kami mendapat laporan itu, langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar kami curigai ada seorang pria yang menerima paket. Setelah kami geledah, ditemukan pil tablet putih berlogo Y," ucap AKP Teguh Triyo Handoko, Kamis (10/11/2022).
 
 

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, saat beri keterangan. Kamis (10/11/2022) (Foto: Ayu Berita Bojonegoro)

 
AKP Teguh menjelaskan bahwa setelah petugas menggeledah isi paket tersebut ditemukan sebanyak 2.060 butir pil koplo atau pil jenis Y.
 
"Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan obat terlarang ini dari wilayah "barat" yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket," ucap AKP Teguh Triyo Handoko.
 
Hingga saat pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. "Ini masih proses pengembangan," tutur AKP Teguh Triyo Handoko.
 
 
AKP Teguh menambahkan bahwa masyarakat di wilayah Kecamatan Jatirogo sempat dibuat resah oleh perbuatan pelaku, karena peredaran obat terlarang ini menyasar anak-anak muda atau pelajar.
 
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemuda dan pelajar untuk lebih hati-hati dan menjauhi peredaran obat-obatan. Sebab, mengonsumsi narkotika sangat tidak bermanfaat dan justru merusak generasi bangsa," kata AKP Teguh.
 
 
Selain itu, kepolisian akan menindak tegas terkait peredaran obat-obatan terlarang yang ada di Kabupaten Tuban. Menurutnya, pelaku, baik yang mengonsumsi atau sebagai pengedar, hukumannya sangat berat, karena akan dikenai Pasal 196 dan atau 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
"Hukumnya tidak main-main. Maka dari itu kami harap agar generasi penerus menghindari dan menjauhi yang namanya narkotika," ucap AKP Teguh. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774940766.6049 at start, 1774940767.1127 at end, 0.50783491134644 sec elapsed