News Ticker
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
Setubuhi Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Grabagan, Tuban Ditangkap

Setubuhi Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Grabagan, Tuban Ditangkap

Tuban - Seorang guru ngaji salah satu pondok pesantren di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan kepada anak usia di bawah umur.
 
 
Pelaku berinisial AFM (27) yang berprofesi sebagai guru ngaji di pondok pesantren milik orang tuanya, sementara korbannya merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut yang baru berusia 12 tahun.
 
Sementara, peristiwa persetubuhan tersebut sudah terjadi setahun lalu, atau pada bulan Oktober 2021, namun pelaku baru ditangkap pada Sabtu (05/11/2022) dini hari.
 
 
 

AFM (27), guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok Istimewa)

 
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, dikonfirmasi awak media ini Sabtu (05/11/2022), menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat itu (bulan Oktober 2021), korban pulang dari mengaji, namun tiba-tiba menangis dan memeluk ibunya. Saat ditanya oleh ibunya, korban tidak berani bercerita.
 
"Korban ini sudah mengaji selama 2 tahun di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban." kata AKBP Rahman Wijaya. Sabtu (05/11/2022).
 
 
Selanjutnya orang tua korban secara tidak sengaja mengetahui isi pesan dalam handphone (HP) milik anaknya, sehingga kedua orang tua langsung menanyakan apa yang sedang terjadi. Saat itu korban baru berani bercerita dan mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku AFM.
 
"Karena hal itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Tuban," ucap Kapolres AKBP Rahman Wijaya.
 
 
AKBP Rahman menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AFM.
 
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah kandang ayam di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (05/11/2022) dini hari." kata AKBP Rahman Wijaya.
 
 
AKBP Rahman mengungkapkan bahwa modus pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara korban dibuatkan jadwal mengaji paling akhir. Kemudian pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
 
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Rahman Wijaya. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757930361.6786 at start, 1757930362.2005 at end, 0.52187013626099 sec elapsed