News Ticker
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
  • Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip
  • Tabrakan Truk dengan Motor di Kanor, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Setubuhi Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Grabagan, Tuban Ditangkap

Setubuhi Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Grabagan, Tuban Ditangkap

Tuban - Seorang guru ngaji salah satu pondok pesantren di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan kepada anak usia di bawah umur.
 
 
Pelaku berinisial AFM (27) yang berprofesi sebagai guru ngaji di pondok pesantren milik orang tuanya, sementara korbannya merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut yang baru berusia 12 tahun.
 
Sementara, peristiwa persetubuhan tersebut sudah terjadi setahun lalu, atau pada bulan Oktober 2021, namun pelaku baru ditangkap pada Sabtu (05/11/2022) dini hari.
 
 
 

AFM (27), guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok Istimewa)

 
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, dikonfirmasi awak media ini Sabtu (05/11/2022), menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat itu (bulan Oktober 2021), korban pulang dari mengaji, namun tiba-tiba menangis dan memeluk ibunya. Saat ditanya oleh ibunya, korban tidak berani bercerita.
 
"Korban ini sudah mengaji selama 2 tahun di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban." kata AKBP Rahman Wijaya. Sabtu (05/11/2022).
 
 
Selanjutnya orang tua korban secara tidak sengaja mengetahui isi pesan dalam handphone (HP) milik anaknya, sehingga kedua orang tua langsung menanyakan apa yang sedang terjadi. Saat itu korban baru berani bercerita dan mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku AFM.
 
"Karena hal itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Tuban," ucap Kapolres AKBP Rahman Wijaya.
 
 
AKBP Rahman menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AFM.
 
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah kandang ayam di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (05/11/2022) dini hari." kata AKBP Rahman Wijaya.
 
 
AKBP Rahman mengungkapkan bahwa modus pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara korban dibuatkan jadwal mengaji paling akhir. Kemudian pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
 
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Rahman Wijaya. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751644364.4539 at start, 1751644364.8627 at end, 0.40879702568054 sec elapsed