News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bawah Umur di Ngasem, Bojonegoro Ditangkap

Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bawah Umur di Ngasem, Bojonegoro Ditangkap

Bojonegoro - Tiga orang anak yang masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (19/10/2022) lalu, ditangkap polisi atas dugaan tidak pidana merusak alat peraga kampanye (baliho) dari salah satu calon kepala desa (Cakades) di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Mereka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari pihak calon kepala desa (Cakades) yang alat peraga kampanyenya dirusak. Selanjutnya ketiga anak tersebut ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.
 
 
Ketiga anak di bawah umur tersebut masing masing berinisial AK (15), IG (16), dan S (15), ketiganya warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Para orang tua dari ketiga anak tersebut dengan didampingi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Selasa (25/10/2022), telah mendatangi Polres Bojonegoro, untuk memberikan jaminan bagi anak-anak mereka, dan meminta agar ketiga anak tersebut dibebaskan.
 
 

Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto, saat beri keterangan di Polres Bojonegoro. Selasa (25/10/2022) (Foto: Dok. Istimewa)

 
Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto kepada awak media mengatakan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek tiga buah banner atau alat peraga kampanye (APK) dari salah satu calon kepala desa (Cakades) setempat.
 
"Kemudian aksi tersebut diketahui pihak calon yang alat peraganya dirusak, sehingga calon tersebut melaporkan perbuatan ketiga anak tersebut ke polisi." kata Agus Suprianto. Selasa (25/10/2022).
 
 
Setelah adanya laporan dari pihak pelapor, ketiga anak tersebut kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan.
Untuk itu pihaknya bersama para orang tuan dari anak-anak tersebut meminta agar ketiga tersangka dibebaskan.
 
"Makanya kami bersama orang tuanya hari ini berkomunikasi dengan kepolisian Bojonegoro untuk minta dibebaskan mereka. Karena tidak mungkin lah anak-anak ini masuk ke politik kekuasaan di tingkat desa. Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum bersama orang tua akan menjadi jaminan anak-anak tersebut," tutur Agus Suprianto.
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, saat beri keterangan di kantornya. Selasa (25/10/2022) (Foto: Dok. Istimewa)

 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan ketiga anak tersebut,
 
"Memang ada sekitar enam hari yang lalu, ada peristiwa perusakan baliho (alat peraga kampanye) salah satu calon yang mengikuti pilkades, di salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades." tutur AKP Girindra Wardana.
 
AKP Girindra menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari pelapor, yaitu dari pihak salah satu calon yang baliho-nya dirusak. Setelah menerima laporan, pihaknya segera melaksanakan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya ketiga adan tersebut dapat diamankan.
 
"Dan ternyata memang benar dari tiga orang tersebut adalah anak-anak, berusia 15 dan 16 tahun." kata AKP Girindra.
 
 
Saat ditanya kenapa ketiga anak tersebut sampai ditahan, Kasat Reskrim menuturkan bahwa proses penahanan terhadap ketiga anak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara.
 
Menurutnya, ketiga anak tersebut disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP. Sementara terkait penahanannya, telah diatur di Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
"Pasal 32, memang anak-anak di atas 14 tahun, dapat dilakukan penahanan." kata AKP Girindra.
 
Namun demikian, karena memang yang bersangkutan masih anak-anak, pihaknya juga tidak mengesampingkan hak-hak dari para tersangka. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
 
"Kita mengajukan diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak), nanti akan dilaksanakan penelitian oleh Bapas, dan akan mengeluarkan rekomendasi." kata AKP Girindra.
 
 
Untuk diketahui, "diversi" adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Dalam Pasal 6 undang-undang tersebut disebutkan bahwa diversi bertujuan:
(a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; 
(b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
(c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
(d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
(e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
 
 
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa:
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a) Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
 
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780792561.3413 at start, 1780792562.8629 at end, 1.5216200351715 sec elapsed