News Ticker
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bawah Umur di Ngasem, Bojonegoro Ditangkap

Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bawah Umur di Ngasem, Bojonegoro Ditangkap

Bojonegoro - Tiga orang anak yang masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (19/10/2022) lalu, ditangkap polisi atas dugaan tidak pidana merusak alat peraga kampanye (baliho) dari salah satu calon kepala desa (Cakades) di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Mereka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari pihak calon kepala desa (Cakades) yang alat peraga kampanyenya dirusak. Selanjutnya ketiga anak tersebut ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.
 
 
Ketiga anak di bawah umur tersebut masing masing berinisial AK (15), IG (16), dan S (15), ketiganya warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Para orang tua dari ketiga anak tersebut dengan didampingi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Selasa (25/10/2022), telah mendatangi Polres Bojonegoro, untuk memberikan jaminan bagi anak-anak mereka, dan meminta agar ketiga anak tersebut dibebaskan.
 
 

Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto, saat beri keterangan di Polres Bojonegoro. Selasa (25/10/2022) (Foto: Dok. Istimewa)

 
Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto kepada awak media mengatakan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek tiga buah banner atau alat peraga kampanye (APK) dari salah satu calon kepala desa (Cakades) setempat.
 
"Kemudian aksi tersebut diketahui pihak calon yang alat peraganya dirusak, sehingga calon tersebut melaporkan perbuatan ketiga anak tersebut ke polisi." kata Agus Suprianto. Selasa (25/10/2022).
 
 
Setelah adanya laporan dari pihak pelapor, ketiga anak tersebut kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan.
Untuk itu pihaknya bersama para orang tuan dari anak-anak tersebut meminta agar ketiga tersangka dibebaskan.
 
"Makanya kami bersama orang tuanya hari ini berkomunikasi dengan kepolisian Bojonegoro untuk minta dibebaskan mereka. Karena tidak mungkin lah anak-anak ini masuk ke politik kekuasaan di tingkat desa. Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum bersama orang tua akan menjadi jaminan anak-anak tersebut," tutur Agus Suprianto.
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, saat beri keterangan di kantornya. Selasa (25/10/2022) (Foto: Dok. Istimewa)

 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan ketiga anak tersebut,
 
"Memang ada sekitar enam hari yang lalu, ada peristiwa perusakan baliho (alat peraga kampanye) salah satu calon yang mengikuti pilkades, di salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades." tutur AKP Girindra Wardana.
 
AKP Girindra menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari pelapor, yaitu dari pihak salah satu calon yang baliho-nya dirusak. Setelah menerima laporan, pihaknya segera melaksanakan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya ketiga adan tersebut dapat diamankan.
 
"Dan ternyata memang benar dari tiga orang tersebut adalah anak-anak, berusia 15 dan 16 tahun." kata AKP Girindra.
 
 
Saat ditanya kenapa ketiga anak tersebut sampai ditahan, Kasat Reskrim menuturkan bahwa proses penahanan terhadap ketiga anak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara.
 
Menurutnya, ketiga anak tersebut disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP. Sementara terkait penahanannya, telah diatur di Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
"Pasal 32, memang anak-anak di atas 14 tahun, dapat dilakukan penahanan." kata AKP Girindra.
 
Namun demikian, karena memang yang bersangkutan masih anak-anak, pihaknya juga tidak mengesampingkan hak-hak dari para tersangka. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
 
"Kita mengajukan diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak), nanti akan dilaksanakan penelitian oleh Bapas, dan akan mengeluarkan rekomendasi." kata AKP Girindra.
 
 
Untuk diketahui, "diversi" adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Dalam Pasal 6 undang-undang tersebut disebutkan bahwa diversi bertujuan:
(a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; 
(b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
(c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
(d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
(e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
 
 
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa:
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a) Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
 
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757936026.8818 at start, 1757936027.9807 at end, 1.0988471508026 sec elapsed