News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
Diduga Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas, Seorang Bapak di Blora Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas, Seorang Bapak di Blora Ditangkap Polisi

Blora - Satuan Reserse Kriminal, (Sat Reskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial HI, warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
 
Tersangka HI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).
 
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Sementara pelaku ditangkap petugas pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu, saat pelaku berada di rumah.
 
 

Kepolisan Resor (Polres) Blora saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Blora. Senin (24/10/2022) (Foto: Priyo BeritaBojonegoro)

 
Menurut Kasat Reskrim, saat petugas melakukan interogasi awal, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
 
"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya hingga tewas karena tersangka emosi terhadap korban." kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono
 
Menurutnya, saat itu korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya, tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya.
 
"Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," tutur Kasat Reskrim Polres Blora.
 
 
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.
 
Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Korban sempat muntah dan mengenai pakaian korban. Selanjutnya korban baru dibawa ke rumah sakit.
 
"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD dr Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim.
 
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
 
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata dia.
 
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Supriyono
 
Kasat Reskrim menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut mendukung dan berperan aktif sehingga kasus tersebut bisa diungkap oleh petugas. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774950928.126 at start, 1774950928.6177 at end, 0.4917049407959 sec elapsed