News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Edarkan Narkoba, Seorang Pria Asal Pati Diamankan Polisi Blora

Edarkan Narkoba, Seorang Pria Asal Pati Diamankan Polisi Blora

Blora-  Seorang pria berinisial W (46), warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora, atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
 
W diamankan polisi pada Selasa (19/07/2022), saat berada di wilayah Jalan Raya Pati-Blora, turut desa Kalinanas Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
 
 
Kasat Resnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa SH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku hendak mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Japah.
 
"Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan untuk pengumpulan informasi dan bahan keterangan," kata Kasat Resnarkoba. Rabu (20/07/2022).
 
 

Tersangka W (46), warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat diamankan Polres Blora atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika. (foto: dok istimewa)

 
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Selasa (19/07/2022), sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi di wilayah Kecamatan Japah.
 
"Petugas berhasil mengamankan tersangka W di wilayah Desa Kalinanas, Japah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," kata Iptu Edi Santosa.
 
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening digulung dan dimasukan dalam sedotan palstik warna bening, dengan berat 0,84 gram, satu buah handphone, satu potong celana warna hitam, satu unit sepeda motor warna merah tanpa nomor polisi.
 
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba.
 
 
Kepada warga, Iptu Edi Santosa mewanti-wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika, apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.
 
"Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada," kata dia. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780820024.3568 at start, 1780820030.9768 at end, 6.6200721263885 sec elapsed