Kepala Desa Napis, Tambakrejo, Bojonegoro Dilaporkan Warganya terkait Dugaan Korupsi
Rabu, 06 Juli 2022 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kepala Desa (Kades) Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dilaporkan oleh warga desa setempat ke Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Warga melaporkan Kepala Desa Napis perihal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pembangunan Jamban Sehat di desa setempat.
Dalam laporan tersebut disebutkan, bahwa ada 682 warga desa setempat yang menerima bantuan keuangan khusus pembangunan jamban sehat dengan nominal masing-masing warga Rp 10 juta, atau total bantuan sebesar Rp 6,82 miliar.
Menurut para pelapor, pembangunan jamban untuk masyarakat tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai nominal bantuan yaitu Rp 10 juta, untuk masing-masing jamban.
Sementara, menanggapi laporan tersebut penyidik Polda Jatim telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, di antaranya saksi pelapor dan pihak terlapor, dalam hal ini Kepala Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Surat panggilan dari Polda Jatim untuk saksi pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. (foto: dok istimewa)
Salah satu pelapor yang tidak mau disebut namanya menuturkan bahwa dirinya bersama warga desa setempat telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada Rabu (18/05/2022) lalu, dan telah dimintai keterangan pada Rabu (08/06/2022).
"Kami sudah melaporkan ke Polda Jatim. Dan saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," tuturnya. Rabu (06/07/2022).
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan jamban di Desa Napis tersebut, pengadaan material untuk pembangunan jamban tersebut diduga dikelola oleh Kepala Desa bersama orang kepercayaannya. Sementara proses pekerjaan proyek tersebut melibatkan masyarakat setempat dengan sistem borong.
Selain itu, di sebagian dusun, masyarakat masih mengeluarkan uang untuk jasa pengiriman material dengan jumlah yang bervariasi.
"Jadi yang kita laporkan ini nilai nominal per unit jamban yang sudah selesai dibangun itu menurut kami jauh di bawah harga nominal yang ditetapkan, yaitu sebesar 10 juta rupiah," kata dia.
Surat tanda terima laporan dari Polda Jatim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. (foto: dok istimewa)
Terpisah, Kepala Desa Napis Mulyono, dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon selulernya Rabu (06/07/2022) membenarkan terkait adanya laporan dari warganya tersebut.
Kades mengaku dirinya juga telah dipanggil oleh penyidik Polda Jatim pada Kamis (09/06/2022) lalu, namun karena surat panggilannya datang terlambat, sehingga dirinya baru mendatangi panggilan tersebut pada Senin (13/06/2022).
"Suratnya datang sore. Setelah saya menghubungi penyidik Polda, saya diminta untuk datang hari Senin (13/06/2022)," tutur Kades Mulyono.
Saat ditanya terkait pemanggilan tersebut, Kades Mulyono mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jatim.
"Kalau hasilnya peyelidikan sebaiknya pihak sana (Polda) saja. Soalnya waktu itu sudah saya sampaikan. Banyak yang sudah saya sampaikan," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-ABBD) tahun anggaran 2021, telah mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus Pembangunan Jamban Sehat di Kabupaten Bojonegoro.
Untuk Kecamatan Tambakrejo, ada 11 desa yang menerima bantuan dengan jumlah besaran bantuan bervariasi, dengan jumlah total bantuan sebanyak 1.586 jamban atau sebesar Rp 15,86 miliar.
Sementara, untuk Desa Napis, menerima bantuan sebanyak 682 jamban dengan nominal Rp 6,82 miliar. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo