News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 September 2026
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
Pengadilan Negeri Tuban Kabulkan Permohoan Eksekusi Bangunan Rumah dan Toko di Merakurak

Pengadilan Negeri Tuban Kabulkan Permohoan Eksekusi Bangunan Rumah dan Toko di Merakurak

Tuban - Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa (07/06/2022) bacakan hasil putusan penetapan permohonan eksekusi tanah dan bangunan sebuah rumah dan toko (Ruko) di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dengan putusan mengabulkan permohonan eksekusi rumah tersebut.
 
Kasus tersebut bermula saat pemohon eksekusi Sri Asih (54) warga Kabupaten Bojonegoro membeli sebuah bangunan rumah dan toko (ruko) milik termohon Mufidatul Ummah (47), di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban melalui proses lelang dari Bank Panin pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, namun bagunan tersebut masih tetap ditinggali oleh pihak termohon, pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban.
 
 
Kuasa Hukum pemohon eksekusi Nur Aziz menjelaskan, awalnya bangunan rumah dan toko dengan luas 77 meter persegi tersebut dijaminkan oleh sang pemilik toko atau termohon kepada Bank Panin sebesar kurang lebih Rp 300 juta pada tahun 2016, namun pada tahun 2018 termohon tidak bisa lagi membayar pinjaman tersebut dan tersisa hutang pokok sebesar kurang lebih Rp 312 juta.
 
"Kemudian dari pihak Bank sudah melakukan peringatan berkali-kali, namun tetap tidak dibayarkan sehingga toko ini dilelang sampai 123 kali, dan dimenangkan oleh klien kami yaitu Sri Asih," ucap Nur Aziz.
 
 

Kodisi bangunan ruko di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang dieksekusi Pengadilan Negeri Tuban. Selasa (07/06/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro.com)

 
Setelah proses lelang dimenangkan oleh Sri Asih dengan total keseluruhan dari objek bangunan, pajak, balik nama, sampai biaya lelang, dan lain sebagainya kurang lebih sebesar Rp 515 juta, namun rumah dan toko tersebut masih ditempati oleh termohon.
 
"Yang pasti sejak bulan Februari 2021 kemarin kami sudah melakukan peringatan untuk segera mengosongkan barang-barang milik termohon. Namun, berkali-kali diberi peringatan masih tetap ditempati, sehingga pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban," ucap Nur Aziz.
 
Nur Aziz juga menambahkan bahwa dari Pengadilan Negeri Tuban juga sudah melakukan pemanggilan kepada termohon, namun tidak hadir.
 
"Bahkan kita kaget keadaan toko sudah dalam pembongkaran, padahal 3 hari sebelumnya saya cek kondisinya masih bagus, masih ada kaca, atap dan pembatas dinding, tapi yang kita lihat sekarang, semuanya sudah dibongkar," kata Nur Aziz.
 
 

Jurusita Pengadilan Negeri Tuban, saat serahkan kunci bangunan ruko di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, kepada kuasa hukum pemohon. Selasa (07/06/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro.com)

 
Sementara itu, Jurusita Pengadilan Negeri Tuban Dr Sekhroni mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap bangunan rumah dan toko ini mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1996 mengenai hak tanggungan, di mana sang pemohon meminta bantuan kepada PN Tuban untuk mengosongkan bangunan dan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
 
"Hanya saja pada saat kita ke sini semua fasilitas yang ada di bangunan ini posisinya sudah seperti itu," tutur Dr Sekhroni.
 
 
Pihaknya juga tidak tahu jika kondisi bangunan rumah dan toko tersebut sudah tidak berpenghuni dengan keadaan bangunan terbongkar bahkan pintu toko sudah terbuka.
 
"Jadi Alhamdulilah kita tidak perlu repot-repot membongkar lagi, dan juga sudah kita serahkan kuncinya (pada pemohon)," kata dia Dr Sekhroni. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790128626.6785 at start, 1790128627.5968 at end, 0.91832780838013 sec elapsed