News Ticker
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
Pengadilan Negeri Tuban Kabulkan Permohoan Eksekusi Bangunan Rumah dan Toko di Merakurak

Pengadilan Negeri Tuban Kabulkan Permohoan Eksekusi Bangunan Rumah dan Toko di Merakurak

Tuban - Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa (07/06/2022) bacakan hasil putusan penetapan permohonan eksekusi tanah dan bangunan sebuah rumah dan toko (Ruko) di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dengan putusan mengabulkan permohonan eksekusi rumah tersebut.
 
Kasus tersebut bermula saat pemohon eksekusi Sri Asih (54) warga Kabupaten Bojonegoro membeli sebuah bangunan rumah dan toko (ruko) milik termohon Mufidatul Ummah (47), di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban melalui proses lelang dari Bank Panin pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, namun bagunan tersebut masih tetap ditinggali oleh pihak termohon, pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban.
 
 
Kuasa Hukum pemohon eksekusi Nur Aziz menjelaskan, awalnya bangunan rumah dan toko dengan luas 77 meter persegi tersebut dijaminkan oleh sang pemilik toko atau termohon kepada Bank Panin sebesar kurang lebih Rp 300 juta pada tahun 2016, namun pada tahun 2018 termohon tidak bisa lagi membayar pinjaman tersebut dan tersisa hutang pokok sebesar kurang lebih Rp 312 juta.
 
"Kemudian dari pihak Bank sudah melakukan peringatan berkali-kali, namun tetap tidak dibayarkan sehingga toko ini dilelang sampai 123 kali, dan dimenangkan oleh klien kami yaitu Sri Asih," ucap Nur Aziz.
 
 

Kodisi bangunan ruko di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang dieksekusi Pengadilan Negeri Tuban. Selasa (07/06/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro.com)

 
Setelah proses lelang dimenangkan oleh Sri Asih dengan total keseluruhan dari objek bangunan, pajak, balik nama, sampai biaya lelang, dan lain sebagainya kurang lebih sebesar Rp 515 juta, namun rumah dan toko tersebut masih ditempati oleh termohon.
 
"Yang pasti sejak bulan Februari 2021 kemarin kami sudah melakukan peringatan untuk segera mengosongkan barang-barang milik termohon. Namun, berkali-kali diberi peringatan masih tetap ditempati, sehingga pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban," ucap Nur Aziz.
 
Nur Aziz juga menambahkan bahwa dari Pengadilan Negeri Tuban juga sudah melakukan pemanggilan kepada termohon, namun tidak hadir.
 
"Bahkan kita kaget keadaan toko sudah dalam pembongkaran, padahal 3 hari sebelumnya saya cek kondisinya masih bagus, masih ada kaca, atap dan pembatas dinding, tapi yang kita lihat sekarang, semuanya sudah dibongkar," kata Nur Aziz.
 
 

Jurusita Pengadilan Negeri Tuban, saat serahkan kunci bangunan ruko di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, kepada kuasa hukum pemohon. Selasa (07/06/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro.com)

 
Sementara itu, Jurusita Pengadilan Negeri Tuban Dr Sekhroni mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap bangunan rumah dan toko ini mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1996 mengenai hak tanggungan, di mana sang pemohon meminta bantuan kepada PN Tuban untuk mengosongkan bangunan dan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
 
"Hanya saja pada saat kita ke sini semua fasilitas yang ada di bangunan ini posisinya sudah seperti itu," tutur Dr Sekhroni.
 
 
Pihaknya juga tidak tahu jika kondisi bangunan rumah dan toko tersebut sudah tidak berpenghuni dengan keadaan bangunan terbongkar bahkan pintu toko sudah terbuka.
 
"Jadi Alhamdulilah kita tidak perlu repot-repot membongkar lagi, dan juga sudah kita serahkan kuncinya (pada pemohon)," kata dia Dr Sekhroni. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751885306.8784 at start, 1751885307.5152 at end, 0.63681411743164 sec elapsed