News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Lakukan Inventarisasi Data untuk Penguatan Tata Kelola Data Terpadu dan Berkelanjutan
  • Menaga di Al-Azhar Kairo: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah
  • Kisah di Balik Layar Agak Laen 2, Naskah Sempat Hilang Jelang Deadline
  • Mempersiapkan Generasi Muda Penuh Optimisme
  • Kenali Tanda Minum Air Putih Terlalu Banyak, Jangan Sampai Berujung Masalah Kesehatan
  • DKPP Bojonegoro Ajak Petani Manfaatkan Alsintan Gratis untuk Dorong Produktivitas Pertanian
  • Bekatul Tak Lagi Terbuang, Kreasi Crepe Roll Cake Jadi Inovasi Pangan Lokal Bernilai Gizi dan Ekonomi
  • Bupati Bojonegoro Buka Langsung Operasi Pasar Murah Perdana di Tahun 2026
  • Cukupi Minum Air Putih, Langkah Sederhana Jaga Kesehatan Tubuh
  • Bupati Bojonegoro Hadirkan Semangat Petani Lewat Medhayoh di Balen, Dorong Produktivitas Pertanian
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Penguatan Kompetensi CPNS, Tanamkan Integritas Anti Korupsi
  • Tenggelam di Sungai Pacal, 2 Anak Kembar di Temayang, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Jalan Cor Persawahan di Balen Indah Membentang
  • Turun Rp 48.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.120.000 per Gram
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
Pengadilan Negeri Tuban Kabulkan Permohoan Eksekusi Bangunan Rumah dan Toko di Merakurak

Pengadilan Negeri Tuban Kabulkan Permohoan Eksekusi Bangunan Rumah dan Toko di Merakurak

Tuban - Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa (07/06/2022) bacakan hasil putusan penetapan permohonan eksekusi tanah dan bangunan sebuah rumah dan toko (Ruko) di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dengan putusan mengabulkan permohonan eksekusi rumah tersebut.
 
Kasus tersebut bermula saat pemohon eksekusi Sri Asih (54) warga Kabupaten Bojonegoro membeli sebuah bangunan rumah dan toko (ruko) milik termohon Mufidatul Ummah (47), di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban melalui proses lelang dari Bank Panin pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, namun bagunan tersebut masih tetap ditinggali oleh pihak termohon, pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban.
 
 
Kuasa Hukum pemohon eksekusi Nur Aziz menjelaskan, awalnya bangunan rumah dan toko dengan luas 77 meter persegi tersebut dijaminkan oleh sang pemilik toko atau termohon kepada Bank Panin sebesar kurang lebih Rp 300 juta pada tahun 2016, namun pada tahun 2018 termohon tidak bisa lagi membayar pinjaman tersebut dan tersisa hutang pokok sebesar kurang lebih Rp 312 juta.
 
"Kemudian dari pihak Bank sudah melakukan peringatan berkali-kali, namun tetap tidak dibayarkan sehingga toko ini dilelang sampai 123 kali, dan dimenangkan oleh klien kami yaitu Sri Asih," ucap Nur Aziz.
 
 

Kodisi bangunan ruko di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang dieksekusi Pengadilan Negeri Tuban. Selasa (07/06/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro.com)

 
Setelah proses lelang dimenangkan oleh Sri Asih dengan total keseluruhan dari objek bangunan, pajak, balik nama, sampai biaya lelang, dan lain sebagainya kurang lebih sebesar Rp 515 juta, namun rumah dan toko tersebut masih ditempati oleh termohon.
 
"Yang pasti sejak bulan Februari 2021 kemarin kami sudah melakukan peringatan untuk segera mengosongkan barang-barang milik termohon. Namun, berkali-kali diberi peringatan masih tetap ditempati, sehingga pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban," ucap Nur Aziz.
 
Nur Aziz juga menambahkan bahwa dari Pengadilan Negeri Tuban juga sudah melakukan pemanggilan kepada termohon, namun tidak hadir.
 
"Bahkan kita kaget keadaan toko sudah dalam pembongkaran, padahal 3 hari sebelumnya saya cek kondisinya masih bagus, masih ada kaca, atap dan pembatas dinding, tapi yang kita lihat sekarang, semuanya sudah dibongkar," kata Nur Aziz.
 
 

Jurusita Pengadilan Negeri Tuban, saat serahkan kunci bangunan ruko di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, kepada kuasa hukum pemohon. Selasa (07/06/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro.com)

 
Sementara itu, Jurusita Pengadilan Negeri Tuban Dr Sekhroni mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap bangunan rumah dan toko ini mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1996 mengenai hak tanggungan, di mana sang pemohon meminta bantuan kepada PN Tuban untuk mengosongkan bangunan dan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
 
"Hanya saja pada saat kita ke sini semua fasilitas yang ada di bangunan ini posisinya sudah seperti itu," tutur Dr Sekhroni.
 
 
Pihaknya juga tidak tahu jika kondisi bangunan rumah dan toko tersebut sudah tidak berpenghuni dengan keadaan bangunan terbongkar bahkan pintu toko sudah terbuka.
 
"Jadi Alhamdulilah kita tidak perlu repot-repot membongkar lagi, dan juga sudah kita serahkan kuncinya (pada pemohon)," kata dia Dr Sekhroni. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769887740.0891 at start, 1769887740.6556 at end, 0.56642818450928 sec elapsed