News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Curi Uang di ATM Milik Kekasihnya, Seorang Janda di Tuban Ditangkap Polisi

Curi Uang di ATM Milik Kekasihnya, Seorang Janda di Tuban Ditangkap Polisi

Tuban - Seorang janda berinisial UR (35), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menguras ATM milik kekasihnya yang berstatus duda berinisial SD (57), asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota.
 
 
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban di rumah indekosnya di Jalan Wali Songo 19, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban pada Selasa (05/04/2022) lalu.
 
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 11,5 juta.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers Rabu (11/05/2022).
 
 

Kapolres Tuban AKBP Darman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (11/05/2022). (foto: dok istimewa)

 
Menurut Kapolres, pelaku UR memiliki hubungan spesial dengan korban yang mana saat itu korban sedang sakit sehingga dirawat oleh pelaku.
 
"Karena seringnya pelaku ke rumah korban, pelaku tega mengambil ATM milik korban yang berada di laci dan mencatat nomor PIN ATM yang disimpan di handphone milik korban." kata Kapolres AKBP Darman.
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menarik uang dari kartu ATM BNI milik korban di mesin ATM area Supermarket Bravo, lalu yang kedua di mesin ATM BRI yang berada di depan Polres Tuban.
 
Menurut Kapolres, perbuatan pelaku diketahui setelah anak korban mengadu ke ayahnya kalau uang di ATM milik ayahnya berkurang, sehingga korban mengecek kedua ATM miliknya.
 
"Dari pengecekan tersebut diketahui ATM BNI telah hilang uang sebesar 6 juta rupiah dan ATM BRI juga berkurang senilai 5,5 juta rupiah." kata Kapolres.
 
 
Setelah mengetahui saldo di ATM-nya berkurang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
 
"Akhirnya korban langsung melaporkan kepada kami. Saat kita telusuri rekaman CCTV mesin ATM ternyata pelaku adalah UR yang memiliki hubungan spesial dengan korban," ucap Kapolres AKBP Darman.
 
 
AKBP Darman menambahkan bahwa antara pelaku dengan korban keduanya menjalin hubungan, sehingga pelaku sudah terbiasa di rumah korban.
 
"Statusnya pelaku ini janda, sedangkan korban juga duda. Keduanya memiliki hubungan," kata AKBP Darman.
 
Akibatnya, pelaku UR terjerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ayu/imm).
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780846829.7062 at start, 1780846831.6805 at end, 1.9743030071259 sec elapsed