News Ticker
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
Curi Uang di ATM Milik Kekasihnya, Seorang Janda di Tuban Ditangkap Polisi

Curi Uang di ATM Milik Kekasihnya, Seorang Janda di Tuban Ditangkap Polisi

Tuban - Seorang janda berinisial UR (35), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menguras ATM milik kekasihnya yang berstatus duda berinisial SD (57), asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota.
 
 
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban di rumah indekosnya di Jalan Wali Songo 19, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban pada Selasa (05/04/2022) lalu.
 
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 11,5 juta.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers Rabu (11/05/2022).
 
 

Kapolres Tuban AKBP Darman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (11/05/2022). (foto: dok istimewa)

 
Menurut Kapolres, pelaku UR memiliki hubungan spesial dengan korban yang mana saat itu korban sedang sakit sehingga dirawat oleh pelaku.
 
"Karena seringnya pelaku ke rumah korban, pelaku tega mengambil ATM milik korban yang berada di laci dan mencatat nomor PIN ATM yang disimpan di handphone milik korban." kata Kapolres AKBP Darman.
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menarik uang dari kartu ATM BNI milik korban di mesin ATM area Supermarket Bravo, lalu yang kedua di mesin ATM BRI yang berada di depan Polres Tuban.
 
Menurut Kapolres, perbuatan pelaku diketahui setelah anak korban mengadu ke ayahnya kalau uang di ATM milik ayahnya berkurang, sehingga korban mengecek kedua ATM miliknya.
 
"Dari pengecekan tersebut diketahui ATM BNI telah hilang uang sebesar 6 juta rupiah dan ATM BRI juga berkurang senilai 5,5 juta rupiah." kata Kapolres.
 
 
Setelah mengetahui saldo di ATM-nya berkurang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
 
"Akhirnya korban langsung melaporkan kepada kami. Saat kita telusuri rekaman CCTV mesin ATM ternyata pelaku adalah UR yang memiliki hubungan spesial dengan korban," ucap Kapolres AKBP Darman.
 
 
AKBP Darman menambahkan bahwa antara pelaku dengan korban keduanya menjalin hubungan, sehingga pelaku sudah terbiasa di rumah korban.
 
"Statusnya pelaku ini janda, sedangkan korban juga duda. Keduanya memiliki hubungan," kata AKBP Darman.
 
Akibatnya, pelaku UR terjerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ayu/imm).
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775020125.9197 at start, 1775020126.5523 at end, 0.63263988494873 sec elapsed