News Ticker
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
Mantan Bendahara Dipemas KB Tuban Ditangkap Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Mantan Bendahara Dipemas KB Tuban Ditangkap Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tuban – Mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban berinisial HIP (37), pada Jumat (08/04/2022) lalu ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, atas dugaan tindak pidana korupsi.
 
HIP kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD, bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2021, sebesar Rp 550 juta.
 
 
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro SH MH, Senin (11/04/2022).
 
"Benar, jadi kemarin hari Jumat kita melakukan penangkapan serta penetapan tersangka, terhadap mantan Bendahara Dispemas KB Tuban," ucap Muis Arif Guntoro.
 
Muis mengungkapkan bahwa HIP menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara atau pemegang honorarium PPKBD tidak membayarkan nonor tersebut kepada penerima.
 
"Uangnya sudah dicairkan, langsung dibawa oleh bendahara, namun uang tersebut tidak diberikan kepada penerima. Kalau Kepala Dinas tidak mengetahui soal itu karena langsung dicairkan melalui bendahara," ucapnya.
 
 

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro SH MH, saat beri keterangan. Senin (11/04/2022). (foto: dok istimewa)

 
Lebih lanjut Muis menjelaskan bahwa nilai honor yang seharusnya diterima oleh 382 penerima PPKBD dengan nilai Rp 100.000 per orang dan Sub PPKBD sebanyak 1.700 penerima masing-masing Rp 50.000 per penerima. Namun oleh tersangka sengaja tidak diberikan dan uangnya dinikmati seorang diri.
 
"Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi dan dari hasil penyelidikan dia melakukan seorang diri," ucap Muis Arif Guntoro.
 
 
Masih menurut Muis bahwa pada Jumat lalu, beberapa saksi seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban juga telah diperiksa, beserta saksi penerima PPKBD.
 
"Itu tahun anggaran 2021, saat ini tahun 2022 banyak yang dimutasi, Kantor Dinas KB sekarang juga ikut Dinas Kesehatan. Sedangkan tersangka dimutasi ke Dinas Tenaga Kerja Tuban sebagai staf PNS," Kata Muis.
 
 
Saat ini HIP ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban dan dinyatakan melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, di mana tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.
 
"Sementara kita titipkan ke Lapas Kelas IIB Tuban sampai 20 hari ke depan. Kami juga masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pelaku lain dalam kasus ini," kata Muis Arif Guntoro. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775209540.1139 at start, 1775209541.1171 at end, 1.0031790733337 sec elapsed