News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Gugatan Praperadilan

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Gugatan Praperadilan

Bojonegoro - Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Drs H Budi Irawanto MPd, melalui kuasa hukumnya telah melakukan gugatan praperadilan terkait terbitnya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/II/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), tertanggal 2 Februari 2022.
 
Dalam gugatan praperadilan tersebut, Wabup Bojonegoro Budi Irawanto berharap proses hukum terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya tetap akan dilanjutkan.
 
 
Hal tersebut disampaikan Muhammad Sholeh SH, didampingi Yusuf Andriana SH, Mochammad Rohman Antoni SH, dan Tri Anika Wati SH, selaku tim Kuasa Hukum Wabup Budi Irawanto, dalam konferensi pers di lantai 7, Gedung Pemkab Bojonegoro (Ruang Kerja Wakil Bupati Bojonegoro), Rabu (06/04/2022).
 
"Saya mewakili Pak Wabup, mau menjelaskan terkait gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim," kata Muhammad Sholeh.
 
Menurutnya, gugatan praperadilan itu adalah hak konstitusional setiap warganegara. "Ada beberapa persoalan yang menurut kami kenapa Pak Wabub harus menggugat praperadilan," kata M Sholeh.
 
 
 
 
Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa permasalah muncul dari chat grup WA Jurnalis dan Informasi yang beranggotakan sekitar 200 orang, termasuk Wabup Budi Irawanto dan Bupati Bojonegoro yaitu Anna Mu'awanah.
 
Menurutnya, chat dari Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang dikirim pada Selasa (06/07/2021) lalu sangat menyinggung perasaan Wabup Budi Irawanto dan keluarganya, sebab hal itu dibaca oleh ratusan anggota grup, apalagi sampai masuk berita online.
 
Selanjutnya Wabup Budi Irawanto melaporkan tulisan atau pesan yang ditulis Anna Mu'awanah di grup aplikasi pesan WhatsApp tersebut ke Polres Bojonegoro, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim, karena dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik Budi Irawanto.
 
"Tulisan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menurut Wabup Budi Irawanto sudah termasuk pencemaran nama baik, sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 KUHP." tutur M Sholeh.
 
 
Muhammad Sholeh menambahkan bahwa, dalam perkara tersebut, Wabup Budi Irawanto sudah diperiksa oleh Penyidik Polda Jatim. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa banyak saksi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Wabup Budi Irawanto, antara lain saksi Anwar Sholeh, saksi Yusti, saksi Sasmito, saksi Bima Rahmat, saksi Samudi, dan admin grup yaitu saksi Dani. Penyidik Polda Jatim juga sudah memeriksa Ahli Pidana, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE.
 
"Meskipun sudah memeriksa saksi dan ahli, anehnya pada tanggal 2 Pebruari 2022 Polda Jatim menhentikan penyelidikan dengan alasan perkara bukan merupakan peristiwa pidana." kata M Sholeh
 
 
Muhammad Sholeh juga menyampaikan bahwa, meskipun objek perkara bukan SP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 huruf b dan Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi penghentian penyelidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor  7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak PIdana, yang mengatur tentang Penghentian Penyelidikan.
 
"Sehingga demi kepastian hukum bagi Pak Wabup yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, Lembaga Praperadilan harus juga bisa mengoreksi sah dan tidaknya penghentian penyeledikan." kata M Sholeh
 
 
Masih menurut Muhammad Sholeh bahwa jika memang aduan Wabup Budi Irawanto  bukan peristiwa pidana, Penyidik Polda Jatim tidak perlu memeriksa saksi-saksi, tidak perlu memeriksa Ahli ITE, Ahli Pidana. Seharusnya sejak awal Polda Jatim langsung tidak menindaklanjuti aduan Wabup Budi Irawanto .
 
"Kalau itu misalnya bukan tindak pidana, ndak usah meriksa banyak saksi dan ahli di situ. Oleh karenanya kita ingin menguji, apakah ini tindak pidana atau tidak, lembaga praperadilan itu nanti yang akan menyatakan. Kita ingin laporan Pak Wabup ini ditindaklanjuti ke penyidikan," tutur M Sholeh.
 
Saat ditanya terkait kapan pelaksanaan sidang praperadilan tersebut, M Sholeh memperkirakan sidang praperadilan akan digelar minggu depan.
 
"Soal kapan tanggal persidangan dimulai, biasanya satu minggu setelah gugatan diterima. Sehingga perkiraan kami minggu depan itu akan dimulai persidangan praperadilan," kata Muhammad Sholeh SH.
 
 
 
 
Budi Irawanto (Wakil Bupati Bojonegoro), pada Kamis (09/09/2021) lalu, secara pribadi melaporkan Anna Mu'awanah (Bupati Bojonegoro), ke Polres Bojonegoro, atas dugaan adanya peristiwa pencemaran nama baik.
 
Anna Mu'awanah, yang saat ini menjabat Bupati Bojonegoro, pada Selasa ( 06/07/2021), Pukul 05.12 WIB, menuliskan pesan di grup aplikasi pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Budi Irawanto yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bojonegoro.
 
Budi Irawanto melaporkan tulisan atau pesan yang ditulis Anna Mu'awanah di grup aplikasi pesan WhatsApp tersebut karena dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik Budi Irawanto.
 
 
 
Inilah kutipan tulisan tersebut:

” Selamat pg budi irawanto
Sy sampaikan bbrp hal
1.kita di pertemukan urusan politik
2anda meyakinkan sy NGAKU keponakan seorang menteri
3 dr partaimu saat itu memanggil sy memilih bbrp nama dan sy ttp pegang janji
4.paska anda kehilangan sesorang istri tercinta sy kira anda bisa berfikir hidup bgtu berharga dan sgt singkat.dan memupuk kasih sayang…rupanya ?…

Bbrp memory akhirnya terbuka. Sy mengatakan manusia “memupuk kebencian”
1.pak lik kandung di anak berkompetisi
2 puluhan thn tdk saling sapa dg pak lik kandung
3 termsk menantumu dr jenu Tuban kamu tutup pintu rapat2
4 cucumu dr jenu tdk di beri kesempatan sprtj cucu pd umumnya dll
5 sama pak Skr pun berthn thn tdk saling tegur sapa krn ada peristiwa persibo mau giring ke peristiwa politik ???
6.dl bbrp kebijakan dl sy ikut anda misal menutup AKN ? Menyalahkan KYT ( saat itu ) ..akhirnya sy minta pendapat forum.rektor kampus di bgoro dll

Sejak.anda tdk.ketua DPC PDIP medium 2019 saat itu jg anda sdh tdk melakukan tgs layaknya pejabat yg menggunakan fasilitas negara ibaratnya dr mancing sampe KENCING

Banyak org hidupnya ingin ada achievement

gampang solusinya klo sdh tdk mau bertugas sementara menggunakan fasilitas negara ada cara yg elegant….. RESAIGN

Ke sini ke RSUD sy tunggu

Laki2 tdk usah grudukan
Sy perempuam brani sendirian

( ini wa sy trakhir di forum terbuka ) “


 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780857042.4448 at start, 1780857043.5266 at end, 1.0817561149597 sec elapsed