News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Polisi Blora Gerebek Rumah Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Pelaku Diamankan

Polisi Blora Gerebek Rumah Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Pelaku Diamankan

Blora - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, pada Minggu (27/03/2022) menggrebek sebuah rumah di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi.
 
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga karyawan masing-masing berinisial RT, G, dan D, serta ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram.
 
 
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah SH MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama 2 minggu. Petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.
 
"Anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, dan benar di sana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilo," kata Kapolres. Senin (28/03/2022).
 
 

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat gelar konferensi pers di Mapolres Blora. Senin (28/03/2022). (foto: dok istimewa)

 
Kapolres menjelaskan, saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji. Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing RT, G dan D.
 
"Pada saat dilakukan penggerebegan disana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ucapnya.
 
Dalam penggerebegan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 Kilo dan 12 kilo. Sejumlah alat untuk mengoplos gas elpiji serta sejumlah kendaraan roda empat.
 
"Tabung gas yang kita sita sebanyak 394 baik 3 kilo maupun 12 kilo. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil dan kendaraan roda empat," kata Kapolres.
 
 
Polisi saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan. Sementara ketiga pelaku akan dijerat dengan undang- undang tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780860353.9974 at start, 1780860354.5275 at end, 0.5300920009613 sec elapsed