News Ticker
  • Hendak Menyalip, Truk Kontainer Tabrak Truk Trailer di Margomulyo, Bojonegoro
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Kota Terbakar
  • Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Ditambah Jadi Rp 30 Miliar dan Diusulkan Jadi Jalan Nasional
  • Lantik Dua Kades PAW, Bupati Setyo Wahono Minta Segera Tancap Gas dan Rangkul Semua Elemen
  • Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Anak di Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Malo Meninggal saat Hendak Beli Elpiji di Kalitidu, Bojonegoro
  • Seorang Kakek Warga Kalitidu Ditemukan Meninggal di Tribun Alun-Alun Bojonegoro
  • Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa
  • Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro 2026, Sektor Pertanian Naik dan Jadi Penopang
  • Truk Hino Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Baureno, Bojonegoro
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
Gadaikan Mobil Rental, Seorang Kepala Dusun di Sumberrejo, Bojonegoro, Ditangkap Polisi

Gadaikan Mobil Rental, Seorang Kepala Dusun di Sumberrejo, Bojonegoro, Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Polres Bojonegoro, menangkap seorang oknum kepala dusun yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022).
 
 
Tersangka berinisial AM (49) merupakan Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya yaitu TMJ, warga Desa Kedungadem, kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Modus pelaku yaitu mobil milik korban yang disewa oleh pelaku, digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik mobil tersebut.
 
"Ungkap kasus kita tentang tidak pidana penipuan atau penggelapan, kejadiaanya di sekitar bulan Juni 2021," tutur Kapolres AKBP Muhammad.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Adapun kronologi kejadian tersebut bermula awalnya pelaku menggadaikan satu unit mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang.
 
Setelah berjalan satu bulan atau saat jatuh tempo waktu membayar gadai, dikarenakan pelaku tidak memiliki uang, sehingga pelaku menukar dengan mobil lain.
 
"Pelaku menukar jaminan dengan unit mobil lain," kata Kapolres.
 
 
Selanjutnya saat jatuh tempo yang kedua pelaku juga tidak mampu menebus dan ditukar lagi dengan mobil yang lain.
Menurut Kapolres, dalam seluruh kegiatan gadai tersebut yang digunakan jaminan adalah mobil yang disewa oleh tersangka dari pemilik atau korban, dan tidak seizin pemilik mobil yang digadai tersebut.
 
"Jadi mobil rental kemudian digadaikan dan ganti-ganti dengan mobil rental lainnya. Sampai tiga kali," tutur Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kapolres.
 
Sementara itu, tersangka AM saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku bahwa mobil yang disewa dan digadaikan tersebut berasal dari korban, atau milik satu orang, namun berganti-ganti mobil hingga 3 mobil.
 
"Milik satu orang. Karena belum ada uang untuk mengambil," tutur tersangka AM. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1781583373.5933 at start, 1781583374.0374 at end, 0.44408202171326 sec elapsed