News Ticker
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
Gadaikan Mobil Rental, Seorang Kepala Dusun di Sumberrejo, Bojonegoro, Ditangkap Polisi

Gadaikan Mobil Rental, Seorang Kepala Dusun di Sumberrejo, Bojonegoro, Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Polres Bojonegoro, menangkap seorang oknum kepala dusun yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022).
 
 
Tersangka berinisial AM (49) merupakan Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya yaitu TMJ, warga Desa Kedungadem, kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Modus pelaku yaitu mobil milik korban yang disewa oleh pelaku, digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik mobil tersebut.
 
"Ungkap kasus kita tentang tidak pidana penipuan atau penggelapan, kejadiaanya di sekitar bulan Juni 2021," tutur Kapolres AKBP Muhammad.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Adapun kronologi kejadian tersebut bermula awalnya pelaku menggadaikan satu unit mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang.
 
Setelah berjalan satu bulan atau saat jatuh tempo waktu membayar gadai, dikarenakan pelaku tidak memiliki uang, sehingga pelaku menukar dengan mobil lain.
 
"Pelaku menukar jaminan dengan unit mobil lain," kata Kapolres.
 
 
Selanjutnya saat jatuh tempo yang kedua pelaku juga tidak mampu menebus dan ditukar lagi dengan mobil yang lain.
Menurut Kapolres, dalam seluruh kegiatan gadai tersebut yang digunakan jaminan adalah mobil yang disewa oleh tersangka dari pemilik atau korban, dan tidak seizin pemilik mobil yang digadai tersebut.
 
"Jadi mobil rental kemudian digadaikan dan ganti-ganti dengan mobil rental lainnya. Sampai tiga kali," tutur Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kapolres.
 
Sementara itu, tersangka AM saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku bahwa mobil yang disewa dan digadaikan tersebut berasal dari korban, atau milik satu orang, namun berganti-ganti mobil hingga 3 mobil.
 
"Milik satu orang. Karena belum ada uang untuk mengambil," tutur tersangka AM. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751979890.7564 at start, 1751979891.2079 at end, 0.45154309272766 sec elapsed