News Ticker
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dengan 18 Orang Tersangka

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dengan 18 Orang Tersangka

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022), Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad menjelaskan bahwa anggota jajaranya sejak tanggal 26 Januari hingga 20 Februari 2022, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalah gunaan norkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
 
 
Dari 16 kasus narkoba tersebut meliputi 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan 7 orang tersangka, 5 kasus penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L dengan 5 orang tersangka, dan 5 kasus penyalah gunaan pil carnopen dengan 6 orang tersangka. Dan dari 18 tersangka tersebut, 11 orang merupakan pengedar dan 7 orang sebagai pemakai.
 
"Berkat informasi masyarakat dan kerja keras dari Sat Narkoba, kita berhasil ungkap 16 kasus narkoba, terdiri dari 6 kasus narkotika jenis sabu, 5 kasus terkait pil koplo, dan 5 kasus carnopen," tutur Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kapolres menjelaskan bahwa jumlah tersangka yang berhasil diaman sebanyak 18 orang, teridir dari 7 orang tersangka terkait jenis sabu-sabu, 5 orang tersngka pil koplo, dan 6 tersangka pil carnopen.
 
"Dari 18 tersangka ini 11 orang sebagai pengedar dan 7 orang pemakai. Pengedar dari Bojonegoro ada 8 orang, sisanya dari Tuban dan Mojokerto juga ada. Jaringan beda-beda," kata Kapolres.
 
 
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5.26 gram narkotika jenis sabu-sabu, 588 butir pill dobel L, 252 butir atau 106.05 gram carnopen, 14 unit handphoe (HP), dan uang tunai Rp 1.234.000.
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
"Acaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres.
 
 
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mencegah keluarganya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
 
Pihaknya juga berharap kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menghimbau generasi muda dan warga masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena bahaya narkoba cukup nyata.
 
"Untuk pencegahan beredarnya narkoba di masyarakat, kami menghimbau mari kita sama-sama menjaga adik-adik atau keluarga kita tentang bahaya narkoba, karena narkoba ini sudah menyebar ke mana-mana," kata Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775173515.8906 at start, 1775173516.3364 at end, 0.44579792022705 sec elapsed