News Ticker
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dengan 18 Orang Tersangka

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dengan 18 Orang Tersangka

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022), Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad menjelaskan bahwa anggota jajaranya sejak tanggal 26 Januari hingga 20 Februari 2022, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalah gunaan norkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
 
 
Dari 16 kasus narkoba tersebut meliputi 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan 7 orang tersangka, 5 kasus penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L dengan 5 orang tersangka, dan 5 kasus penyalah gunaan pil carnopen dengan 6 orang tersangka. Dan dari 18 tersangka tersebut, 11 orang merupakan pengedar dan 7 orang sebagai pemakai.
 
"Berkat informasi masyarakat dan kerja keras dari Sat Narkoba, kita berhasil ungkap 16 kasus narkoba, terdiri dari 6 kasus narkotika jenis sabu, 5 kasus terkait pil koplo, dan 5 kasus carnopen," tutur Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kapolres menjelaskan bahwa jumlah tersangka yang berhasil diaman sebanyak 18 orang, teridir dari 7 orang tersangka terkait jenis sabu-sabu, 5 orang tersngka pil koplo, dan 6 tersangka pil carnopen.
 
"Dari 18 tersangka ini 11 orang sebagai pengedar dan 7 orang pemakai. Pengedar dari Bojonegoro ada 8 orang, sisanya dari Tuban dan Mojokerto juga ada. Jaringan beda-beda," kata Kapolres.
 
 
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5.26 gram narkotika jenis sabu-sabu, 588 butir pill dobel L, 252 butir atau 106.05 gram carnopen, 14 unit handphoe (HP), dan uang tunai Rp 1.234.000.
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
"Acaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres.
 
 
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mencegah keluarganya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
 
Pihaknya juga berharap kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menghimbau generasi muda dan warga masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena bahaya narkoba cukup nyata.
 
"Untuk pencegahan beredarnya narkoba di masyarakat, kami menghimbau mari kita sama-sama menjaga adik-adik atau keluarga kita tentang bahaya narkoba, karena narkoba ini sudah menyebar ke mana-mana," kata Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751996395.3388 at start, 1751996396.0793 at end, 0.74046421051025 sec elapsed