News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Lakukan Inventarisasi Data untuk Penguatan Tata Kelola Data Terpadu dan Berkelanjutan
  • Menaga di Al-Azhar Kairo: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah
  • Kisah di Balik Layar Agak Laen 2, Naskah Sempat Hilang Jelang Deadline
  • Mempersiapkan Generasi Muda Penuh Optimisme
  • Kenali Tanda Minum Air Putih Terlalu Banyak, Jangan Sampai Berujung Masalah Kesehatan
  • DKPP Bojonegoro Ajak Petani Manfaatkan Alsintan Gratis untuk Dorong Produktivitas Pertanian
  • Bekatul Tak Lagi Terbuang, Kreasi Crepe Roll Cake Jadi Inovasi Pangan Lokal Bernilai Gizi dan Ekonomi
  • Bupati Bojonegoro Buka Langsung Operasi Pasar Murah Perdana di Tahun 2026
  • Cukupi Minum Air Putih, Langkah Sederhana Jaga Kesehatan Tubuh
  • Bupati Bojonegoro Hadirkan Semangat Petani Lewat Medhayoh di Balen, Dorong Produktivitas Pertanian
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Penguatan Kompetensi CPNS, Tanamkan Integritas Anti Korupsi
  • Tenggelam di Sungai Pacal, 2 Anak Kembar di Temayang, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Jalan Cor Persawahan di Balen Indah Membentang
  • Turun Rp 48.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.120.000 per Gram
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
Oknum Kepala Desa di Trucuk, Bojonegoro, Ditangkap Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Rilis Polres

Oknum Kepala Desa di Trucuk, Bojonegoro, Ditangkap Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, menangkap seorang oknum kepala desa yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
 
Tersangka berinisial SH (57) merupakan Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi di rumahnya setelah dilaporkan oleh dua orang korbannya masing-masing BP dan ZA.
 
 
Pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan pengerasasan jalan yang berada di wilayah desa setempat, namun proyek yang dijanjikan oleh tersangka tidak kunjung ada . Kedua korban sudah berupaya meminta uang untuk dikembalikan namun tersangka selalu memberikan janji, sehingga korban melaporkan perkara tersebut ke polisi.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022).
 
"Pelaku adalah oknum Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro." kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
 
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi tersangka SH yaitu menawarkan pekerjaan pembuatan tembok penahan tanah (TPT) kepada korban BP dan pekerjaan pengerasan jalan kepada korban ZA, yang mana kedua pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021.
 
Menurut Kapolres, karena korban tertarik akan penawaran proyek tersebut, kedua korban diminta untuk membayar masing-masing sejumlah Rp 30 juta, kepada tersangka, namun setelah uang tersebut diberikan kepada  tersangka SH, sampai batas waktu yang disepakati pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, akhirnya korban melaporkan tersangka..
 
"Pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan proyek pembangunan TPT dan pengerasan jalan yang berada di wilayah Desa Kanten, namun proyek yang dijanjikan sampai waktu yang dijanjikan tidak ada, sementara korban sudah menyetorkan uang, sehingga korban merasa dirugikan dan dilaporkan," kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
 
Kapolres menambahkan bahwa sampai saat ini korban yang melapor baru dua orang. "Sementara ini korban yang ada di kita baru dua orang. Ini masih berproses, dan yang bersangkutan juga sudah kita amankan. Korbannya adalah pengusaha yang dijanjikan ada proyek di desa setempat." kata Kapolres.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769923231.8191 at start, 1769923233.4374 at end, 1.6183300018311 sec elapsed