News Ticker
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
Oknum Kepala Desa di Trucuk, Bojonegoro, Ditangkap Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Rilis Polres

Oknum Kepala Desa di Trucuk, Bojonegoro, Ditangkap Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, menangkap seorang oknum kepala desa yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
 
Tersangka berinisial SH (57) merupakan Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi di rumahnya setelah dilaporkan oleh dua orang korbannya masing-masing BP dan ZA.
 
 
Pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan pengerasasan jalan yang berada di wilayah desa setempat, namun proyek yang dijanjikan oleh tersangka tidak kunjung ada . Kedua korban sudah berupaya meminta uang untuk dikembalikan namun tersangka selalu memberikan janji, sehingga korban melaporkan perkara tersebut ke polisi.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022).
 
"Pelaku adalah oknum Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro." kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
 
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi tersangka SH yaitu menawarkan pekerjaan pembuatan tembok penahan tanah (TPT) kepada korban BP dan pekerjaan pengerasan jalan kepada korban ZA, yang mana kedua pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021.
 
Menurut Kapolres, karena korban tertarik akan penawaran proyek tersebut, kedua korban diminta untuk membayar masing-masing sejumlah Rp 30 juta, kepada tersangka, namun setelah uang tersebut diberikan kepada  tersangka SH, sampai batas waktu yang disepakati pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, akhirnya korban melaporkan tersangka..
 
"Pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan proyek pembangunan TPT dan pengerasan jalan yang berada di wilayah Desa Kanten, namun proyek yang dijanjikan sampai waktu yang dijanjikan tidak ada, sementara korban sudah menyetorkan uang, sehingga korban merasa dirugikan dan dilaporkan," kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
 
Kapolres menambahkan bahwa sampai saat ini korban yang melapor baru dua orang. "Sementara ini korban yang ada di kita baru dua orang. Ini masih berproses, dan yang bersangkutan juga sudah kita amankan. Korbannya adalah pengusaha yang dijanjikan ada proyek di desa setempat." kata Kapolres.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751997618.2364 at start, 1751997618.7487 at end, 0.51235508918762 sec elapsed