News Ticker
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
  • Gerak Cepat, Bupati Arief Rohman Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Blora
Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dengan Barang Bukti 200 Sak Pupuk

Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dengan Barang Bukti 200 Sak Pupuk

Blora - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, pada Kamis (17/02/2022) lalu, mengamankan seorang tersangka berinisial (WA), warga Kecamatan Randublatung, yang disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
 
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi berikut 2 unit kendaraan truk yang dipergunakan untuk mengangkut pupuk tersebut.
 
 
Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Pulau Madura dan rencananya akan dijual oleh tersangka di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
 
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (22/02/2022).
 
 

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (22/02/2022). (foto: dok istimewa)

 
Menurutnya, pada hari Kamis (17/02/2022) lalu, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial (WA), warga Kecamatan Randublatung, berikut 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan jenis truk di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati.
 
"Kami jelaskan, pada Kamis 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk," ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
 
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pupuk tersebut berasal dari Pulau Madura dan dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
 
"Tersangka adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi," kata Kasat Reskrim.
 
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 200 Sak pupuk bersubsidi, 2 unit truk, 3 unit hand phone, serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.
 
"Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
.
 

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat beri keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (22/02/2022). (foto: dok istimewa)

 
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, di mana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang, sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.
 
"Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga," ucap Kapolres Blora. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
#adense#
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757323957.2387 at start, 1757323957.7058 at end, 0.46712493896484 sec elapsed