News Ticker
  • Tingkatkan Tertib Administrasi Digital, DWP Bojonegoro Gelar Bimtek Updating E-Reporting
  • Jurnalis Bojonegoro Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan yang Hilang saat Liputan Bencana Anak Krakatau
  • Tekan Angka Kecelakaan Hingga Hemat Biaya Orang Tua, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Layanan Angkutan Pelajar Gratis
  • 11 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 September 2026
  • Diduga Akibat Bediang, Dapur dan Kandang Sapi Milik Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Kekeringan Meluas ke 60 Desa, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Salurkan Bantuan Air Bersih di Sumberrejo
  • Dorong Pemuda Mandiri Berkarya, Pemkab Bojonegoro Tutup Bootcamp Ekonomi dan Fasilitasi Legalitas Usaha
  • Kekeringan Meluas di 72 Desa, Wabup Nurul Azizah Minta BPBD Bojonegoro Cepat Tanggap dan Jangan Terpaku Administrasi
  • Rehab Fasad Hingga Pembangunan Menara 42 Meter, Pemkab Bojonegoro Perbuat Wajah Masjid Agung Darussalam
  • Misi Dagang Jatim-Kaltara Tembus Rp2 Triliun, Pemprov Jatim Perkuat Antarpulau dan Ketahanan Pangan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, 2 Perempuan di Kasiman, Bojonegoro Meninggal
  • Daftar Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik Dunia 2026 versi CEOWorld Index
  • 10 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 September 2026
  • Waspadai Bahaya Radiasi Layar Gawai, Jaga Mata Yuk!
  • Efektif Redam Kekeringan di 24 Daerah, OMC Jatim Pancing Hujan di 11 Titik Sasaran
  • Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
  • Polres Bojonegoro Upayakan Restorative Justice Kasus Petani Suginanto, Perhutani KPH Padangan Tegas Menolak
  • Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional
  • Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
  • 09 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 September 2026
  • Diduga Ambil Dua Potong Kayu Jati Perhutani, Petani Asal Ngraho Bojonegoro Ditahan Polisi
Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dengan Barang Bukti 200 Sak Pupuk

Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dengan Barang Bukti 200 Sak Pupuk

Blora - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, pada Kamis (17/02/2022) lalu, mengamankan seorang tersangka berinisial (WA), warga Kecamatan Randublatung, yang disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
 
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi berikut 2 unit kendaraan truk yang dipergunakan untuk mengangkut pupuk tersebut.
 
 
Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Pulau Madura dan rencananya akan dijual oleh tersangka di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
 
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (22/02/2022).
 
 

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (22/02/2022). (foto: dok istimewa)

 
Menurutnya, pada hari Kamis (17/02/2022) lalu, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial (WA), warga Kecamatan Randublatung, berikut 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan jenis truk di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati.
 
"Kami jelaskan, pada Kamis 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk," ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
 
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pupuk tersebut berasal dari Pulau Madura dan dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
 
"Tersangka adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi," kata Kasat Reskrim.
 
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 200 Sak pupuk bersubsidi, 2 unit truk, 3 unit hand phone, serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.
 
"Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
.
 

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat beri keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (22/02/2022). (foto: dok istimewa)

 
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, di mana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang, sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.
 
"Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga," ucap Kapolres Blora. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
#adense#
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789105169.239 at start, 1789105170.1721 at end, 0.93310022354126 sec elapsed