News Ticker
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
Tukang Becak di Jatirogo, Tuban Cabuli 4 Perempuan, 2 di Antaranya Nenek-nenek

Tukang Becak di Jatirogo, Tuban Cabuli 4 Perempuan, 2 di Antaranya Nenek-nenek

Tuban - Seorang tukang becak berinisial ABD (52), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencabulan kepada 4 perempuan di desanya, dan 2 di antara korbannya merupakan nenek-nenek atau perempuan lanjut usia (lansia).
 
Keempat koban tersebut masing-masing nenek berinisial SL (62), SK (64), YN (34), dan FA (21). 
 
Modus pelaku dalam melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersebut saat mengetahui korban sendirian dan situasi di sekitar sepi.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam konferansi pers di Mapolres Tuban, Rabu (16/02/2022).
Menurut Kapolres, perbuatan pelaku kepada keempat korbannya dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dari pengakaunnya, pelaku melakukan pencabulan pertama pada bulan Oktober 2021, kemudian bulan November dan Desember 2021, dan terakhir di bulan Februari 2022.
 
"Modusnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersebut saat mengetahui korban sendirian dan situasi di sekitar sepi," ucap Kapolres Tuban AKBP Darman.
 
 
AKBP Darman menjelaskan, pencabulan pertama dilakukan pada bulan Oktober 2021 dengan korban seorang nenek, dengan lokasi di lahan kebun tebu, di mana saat itu nenek tersebut sedang mencari kayu bakar.
 
"Kemudian, nenek itu langsung didekap dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya.
 
Pencabulan yang kedua terjadi pada bulan November 2021 dengan korban FA (21). "Saat itu korban dicabuli oleh pelaku pada pukul 02.00 WIB, saat tertidur di rumah kerabatnya." kata AKBP Darman.
 
Sementara yang ketiga dilakukan pada bulan Desember 2021. Saat itu pelaku mencabuli seorang nenek yang berada di depan toko di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
 
Sedangkan pencabulan yang keempat dilakukan pada bulan Februari 2022 dengan korban YN (34), dengan lokasi di rumah pelaku.
 
"Pelaku mencabuli YN saat sedang melakukan survey di rumah pelaku, karena istri pelaku merupakan nasabah dari YN," Kata Darman.
 
 
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Tuban. Atas perbuatannya pelaku pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
"Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutur Kapolres Tuban AKBP Darman. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775173564.4945 at start, 1775173564.9421 at end, 0.44766092300415 sec elapsed