News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Lakukan Inventarisasi Data untuk Penguatan Tata Kelola Data Terpadu dan Berkelanjutan
  • Menaga di Al-Azhar Kairo: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah
  • Kisah di Balik Layar Agak Laen 2, Naskah Sempat Hilang Jelang Deadline
  • Mempersiapkan Generasi Muda Penuh Optimisme
  • Kenali Tanda Minum Air Putih Terlalu Banyak, Jangan Sampai Berujung Masalah Kesehatan
  • DKPP Bojonegoro Ajak Petani Manfaatkan Alsintan Gratis untuk Dorong Produktivitas Pertanian
  • Bekatul Tak Lagi Terbuang, Kreasi Crepe Roll Cake Jadi Inovasi Pangan Lokal Bernilai Gizi dan Ekonomi
  • Bupati Bojonegoro Buka Langsung Operasi Pasar Murah Perdana di Tahun 2026
  • Cukupi Minum Air Putih, Langkah Sederhana Jaga Kesehatan Tubuh
  • Bupati Bojonegoro Hadirkan Semangat Petani Lewat Medhayoh di Balen, Dorong Produktivitas Pertanian
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Penguatan Kompetensi CPNS, Tanamkan Integritas Anti Korupsi
  • Tenggelam di Sungai Pacal, 2 Anak Kembar di Temayang, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Jalan Cor Persawahan di Balen Indah Membentang
  • Turun Rp 48.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.120.000 per Gram
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
Tukang Becak di Jatirogo, Tuban Cabuli 4 Perempuan, 2 di Antaranya Nenek-nenek

Tukang Becak di Jatirogo, Tuban Cabuli 4 Perempuan, 2 di Antaranya Nenek-nenek

Tuban - Seorang tukang becak berinisial ABD (52), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencabulan kepada 4 perempuan di desanya, dan 2 di antara korbannya merupakan nenek-nenek atau perempuan lanjut usia (lansia).
 
Keempat koban tersebut masing-masing nenek berinisial SL (62), SK (64), YN (34), dan FA (21). 
 
Modus pelaku dalam melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersebut saat mengetahui korban sendirian dan situasi di sekitar sepi.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam konferansi pers di Mapolres Tuban, Rabu (16/02/2022).
Menurut Kapolres, perbuatan pelaku kepada keempat korbannya dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dari pengakaunnya, pelaku melakukan pencabulan pertama pada bulan Oktober 2021, kemudian bulan November dan Desember 2021, dan terakhir di bulan Februari 2022.
 
"Modusnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersebut saat mengetahui korban sendirian dan situasi di sekitar sepi," ucap Kapolres Tuban AKBP Darman.
 
 
AKBP Darman menjelaskan, pencabulan pertama dilakukan pada bulan Oktober 2021 dengan korban seorang nenek, dengan lokasi di lahan kebun tebu, di mana saat itu nenek tersebut sedang mencari kayu bakar.
 
"Kemudian, nenek itu langsung didekap dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya.
 
Pencabulan yang kedua terjadi pada bulan November 2021 dengan korban FA (21). "Saat itu korban dicabuli oleh pelaku pada pukul 02.00 WIB, saat tertidur di rumah kerabatnya." kata AKBP Darman.
 
Sementara yang ketiga dilakukan pada bulan Desember 2021. Saat itu pelaku mencabuli seorang nenek yang berada di depan toko di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
 
Sedangkan pencabulan yang keempat dilakukan pada bulan Februari 2022 dengan korban YN (34), dengan lokasi di rumah pelaku.
 
"Pelaku mencabuli YN saat sedang melakukan survey di rumah pelaku, karena istri pelaku merupakan nasabah dari YN," Kata Darman.
 
 
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Tuban. Atas perbuatannya pelaku pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
"Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutur Kapolres Tuban AKBP Darman. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769927692.6013 at start, 1769927693.8397 at end, 1.2384071350098 sec elapsed