News Ticker
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
Mengaku Anggota Polisi dan Tipu Wanita asal Tuban, Pria Bojonegoro Ditangkap

Mengaku Anggota Polisi dan Tipu Wanita asal Tuban, Pria Bojonegoro Ditangkap

Tuban - Seorang pria berinisial BDO (37) warga Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, nekat mengaku sebagai anggota polisi dan kontraktor demi menipu seorang wanita berinisial TTS (39) asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
 
Korban diiming-iming akan diajari menjadi kontraktor, dan korban terbujuk oleh rayuan pelaku sehingga secara bertahap korban menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp 90 juta.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam konferensi pers, Rabu (16/02/2022) di Mapolres Tuban.
Menurut Kapolres, modus pelaku mengaku kepada korban sebagai anggota Intel Polres Bojonegoro berpangkat Sersan Mayor.
 
Awalnya, pada Kamis (13/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB pelaku mendatangi toko milik korban. Pada saat itu, pelaku mengajak kenalan dan keduanya saling bertukar nomor telepon.
 
 
 
Tersangka BDO (37) warga Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (16/02/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
 
 
Menurut Kapolres, pada saat kenalan, pelaku ini juga mengaku bekerja sebagai seorang kontraktor, hingga korban intens berkomunikasi dengan pelaku melalui handphone, hingga akhirnya pada Sabtu (15/01/2022) pelaku kembali mendatangi korban di tokonya.
 
"Sehingga kedekatan hubungan mereka semakin akrab dan membuat korban percaya kepada pelaku," kata Kapolres AKBP Darman.
 
Korban yang sudah percaya kepada pelaku akhirnya dimanfaatkan. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk kebutuhan pekerjaan proyek dan berjanji akan mengajari korban belajar proyek pembangunan.
 
"Terbujuk oleh rayuan itu secara bertahap korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga mencapai 90 juta rupiah dengan iming-iming akan diajari menjadi seorang kontraktor," ucap AKBP Darman.
 
 
Menurut Kapolres AKBP Darman, uang Rp 90 juta tersebut, sebagian digunakan oleh pelaku untuk membeli kendaraan bermotor.
 
Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.  "Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap Kapolres AKBP Darman. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775173573.9088 at start, 1775173574.3682 at end, 0.45939111709595 sec elapsed