Polres Blora Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi Pengisian Perangkat Desa
Selasa, 15 Februari 2022 14:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, telah menerima 10 laporan terkait seleksi pengisian perangkat desa (Perades) dari 9 desa di Kabupaten Blora.
Dari 9 desa tersebut, polisi telah menetapkan 2 tersangka, masing-masing dari Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah. Sementara untuk Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun sayang, polisi tidak menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut, dan dalam tindak pidana apa keduanya ditetapkan sebagi tersangka. Belum diketahui secara pasti kedua tersangka tersebut apakah dari pihak peserta atau pihak panitia seleksi perades di desa setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah SH MH, dalam konferensi pers lanjutan terkait laporan kasus Perades, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (15/02/2022).
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, saat menggelar konferensi pers lanjutan terkait laporan kasus Perades, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (15/02/2022). (foto: dok istimewa)
Kapolres AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan bahwa sampai saat ini Polres Blora telah menerima sebanyak 10 laporan, namun demikian ada satu desa yang masuk 2 laporan, sehingga terhitung 9 desa.
Adapun 9 desa tersebut meliputi Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Desa Cabean dan Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, Desa Trembul, Kecamatan Ngawen, dan Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora.
"Ada 9 laporan, namun di desa Cabean ada 2 laporan dengan kasus yang sama," kata Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah.
Kapolres menjelaskan bahwa laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
"Untuk desa Nginggil dan desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong, dan Sumber, masih proses penyelidikan," tutur Kapolres Blora.
Sementara itu, untuk laporan di Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
"Untuk laporan di Desa Sembongin, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Saat ditanya terkait identitas tersangka, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan identitasnya untuk umum, yang jelas saat ini sudah ada dua tersangka.
“Tersangka sudah masuk proses pemeriksaan BAP, untuk privasi tidak kita tampilkan tersangkanya, kita hargai hak azasi manusia. Kami baru penetapan dari status dari saksi menjadi tersangka. Kami belum bisa menyampaikan identitasnya untuk umum, yang jelas masing-masing desa tadi ada dua tersangka." kata Kapolres.
Sementara, saat ditanya terkait tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka, Kapolres menyebutkan bahwa seluruh laporan seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora yang masuk berkaitan dengan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
"Kami bisanya hanya menyampaikan sampai sini saja, karena ini privasi. Seluruh laporan yang masuk berkaitan dengan Pasal 263 dan 378 KUHP,” kata Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo