News Ticker
  • Berkas Dukungan Dikembalikan KPU Bojonegoro, Kubu Nurul Azizah-Nafik Sahal Ajukan Gugatan
  • BNN Jateng Serahkan Tersangka DPO Kasus Narkotika ke Kejaksaan Blora
  • KPU Bojonegoro Kembalikan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal
  • Gudang milik Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 60 Juta
  • Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Cepu, Ditangkap Polres Blora di Jepara
  • Tabrakan Motor dengan Truk di Pohwates, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan di Cepu, Blora, 4 Orang Minat Mengadopsi
  • Sepuluh Kali Raih Predikat Opini WTP, Bupati Arief: Kami Persembahkan untuk Masyarakat Blora
  • Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan ke KPU Bojonegoro
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Balita Meninggal Dunia di TKP
  • Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro akibat Faktor Ekonomi, Bukan Asmara
  • Polisi Bojonegoro Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan Pria asal Demak
  • Seorang Pria asal Demak Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Padangan, Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK
  • Truk Tangki Tabrak Motor di Margomulyo, Bojonegoro, 3 Orang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tabrakan Bus dan Motor di Baureno, Bojonegoro, Kernet Bus dan Pembonceng Motor Meninggal Dunia
  • Warga Kalitidu, Bojonegoro Dilaporkan Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Genap Berusia 74 Tahun, RSUD dr Soetijono Blora Kini Miliki 6 Inovasi Layanan Kesehatan 
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Puluhan Korban Investasi Bodong asal Tuban Lapor Polisi

Puluhan Korban Investasi Bodong asal Tuban Lapor Polisi

Tuban - Puluhan orang perwakilan korban kasus investasi bodong "Invest Yuks" yang terjadi di Kabupaten Lamongan asal Kabupaten Tuban, yang berinvestasi melalui reseller asal Kota Tuban, pada Senin (17/01/2022) ramai-ramai mendatangi Markas Polres (Mapolres) Tuban, untuk melaporkan kerugian yang dialami dari investasi bodong tersebut, setelah mereka melakukan mediasi di gedung Muhamadiyah Kelurahan Sidorejo Kabupaten Tuban.
 
Perwakilan korban tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu korban yang berinvestasi melalui reseller asal Kota Tuban berinisial IA sebanyak 200 orang, dan reseller FZ sebanyak 109 orang.
 
Untuk korban yang berinvestasi melalui reseller FZ, kedatangan mereka ke Mapolres Tuban didampingi oleh kuasa hukumnya Nang Engki Anom Suseno.
 
  
Nang Engki Anom Suseno menjelaskan bahwa para korban tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu yang pertama korban dari reseller IA, sedangkan kedua dari reseller FZ.
 
"Jadi beda ini, kalau kasus korban dari reseller IW tiba-tiba ikut datang ke gedung ini, sementara saya mendampingi korban dari yang reseller-nya FZ," tutur Nang Engki Anom Suseno.
 
Nang Engki menambahkan, korban dari reseller FZ ada 109 orang, sedangkan korban dari reseller IA mencapai 200 orang
 
"Itu dari Tuban saja. Kedua reseller ini modusnya sama, yaitu menjanjikan  keuntungan sebesar 40 hingga 50 persen dalam jangka waktu dua minggu." kata Nang Engki .
 
Saat ditanya, apakah kedua reseller (IA dan FZ) merupakan reseller dari tersangka SB asal Kabupaten Lamongan, Nang Engki belum bisa memastikan karena belum diketahui secara pasti.
 
"Nanti akan kita dalami lewat bukti-bukti transaksinya," kata Nang Engki.
 
 
 

Puluhan orang perwakilan korban kasus investasi bodong asal Kabupaten Tuban, saat ramai-ramai mendatangi Mapolres Tuban. Senin (17/01/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
Salah satu korban yang menjadi koordinator lapangan dari para korban yang berinvestasi melalui reseller FZ, Dhea Ayu Feramitha, dirinya mengaku ikut investasi sebesar Rp 16,8 juta. Menurutnya, para member yang berinvestasi melalui reseller FZ paling tinggi sebesar Rp 60 juta, sedangkan total dari keseluruhan member kurang lebih sekitar Rp 5 miliar.
 
"Uang sekian itu saya kasihkan terakhir transaksi di bulan Desember 2021, langsung ke FZ," kata korban Dhea Ayu Feramitha.
 
Dhea mengungkapkan, para korban tidak mengenal tersangka SB asal Kabupaten Lamongan, karena dari awal para korban mengikuti investasi tersebut melalui FS.
 
"Kita dari awal memang tidak tahu siapa itu SB, akadnya kita itu langsung ke FZ. Sedangkan, FZ ini mengaku dikelola sendiri bersama pacarnya bernama RF," ucap Dhea.
 
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa membenarkan, bahwa pada hari ini ada korban yang datang untuk melaporkan atas kasus dugaan investasi bodong.
 
"Sementara korban yang sudah laporan ada 2 orang. Hari ini baru masuk (laporan yang lain), karena baru saja melapor," tutur AKP M Adhi Makayasa.
 
Kasat menambahkan bahwa pihaknya baru menerima laporan dari para korban salah satu reseller saja. Maka dari itu, ia berharap untuk korban lainnya agar segera melapor ke Polres Tuban, kaitannya dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
 
"Terkait investasi bodong ini memang perlu edukasi terhadap masyarakat dan melibatkan banyak stakeholder, tidak hanya Polres Tuban saja. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat jangan mudah percaya dengan investasi yang keuntungannya menggiurkan," kata AKP M Adhi Makayasa. (ayu/imm)
 
 
 
 
Sebelumnya, Polres Lamongan telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka investasi bodong dengan nama "Invest Yuks".
 
Dalam melakukan kegiatannya, SB memiliki 9 orang reseller, di mana 2 orang reseller berasal dari Tuban dan 7 lainnya dari Lamongan. Sementara, modus yang digunakan tersangka SB adalah dengan dibantu para reseller-nya menawarkan investasi dengan keuntungan besar kepada para member.
 
Dalam investasi tersebut, tersangka SB bersama reseller-nya menawarkan beberapa pilihan yang disebut dengan "slot" seperti slot 10, slot 15, slot 20, dan slot 25.
 
 
Para member yang berinvestasi pada jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan. Contohnya, seorang member berinvestasi uang sebesar Rp 200 ribu, dalam jangka waktu 10 hari, member tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu, terdiri dari uang pokok Rp 200 ribu dan keuntungan Rp 100 ribu.
 
Kepada para member-nya, SB mengaku jika uang investasi dari para member dipakai untuk trading agar mendapat keuntungan, namun praktiknya, keuntungan yang diperoleh para member ternyata bukan berasal dari hasil keuntungan usaha (trading), melainkan dari perputaran uang member (baru) lainnya, atau ketika ada member baru yang mendaftar, maka uang dari member baru tersebut yang digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member yang sebelumnya. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1716099319.9865 at start, 1716099321.5855 at end, 1.599023103714 sec elapsed