News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
Jelang Tahun Baru, Polisi Sumberrejo, Bojonegoro, Imbau Warga Tak Gunakan Knalpot Brong

Jelang Tahun Baru, Polisi Sumberrejo, Bojonegoro, Imbau Warga Tak Gunakan Knalpot Brong

Bojonegoro - Jelang perayaan tahun baru 2022, Polsek Sumberrejo, Polres Bojonegoro, sampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising, yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dari pabrik.
 
Imbauan tersebut dilakukan dengan memasang spanduk atau banner imbauan di lokasi-lokasi strategis di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.
 
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak memberikan layanan menggantian knalpot brong kepada warga.
 
 
Kapolsek Sumberrejo AKP Hufron Nurrchim SH MM kepada media ini Kamis (23/12/2021), menerangkan bahwa jelang perayaan pergantian tahun yang biasanya dirayakan oleh kawula muda dengan cara konvoi, seringkali mereka mengganti knalpot kendaraan dari pabrikan dengan knalpol yang memimbulkan suara bising dan tidak sesuai dengan spektek pabrik.
Mebnurutnya, penggunaan knalpol brong sangat mengganggu pengguna jalan lainnya dan masyarakat yang tinggal di pinggir jalan yang dilalui kendaraan.
 
"Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1," tutur Kapolsek AKP Hufron Nurrchim.
 

Petugas saat memberikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak memberikan layanan menggantian knalpot brong kepada warga. (foto: dok istimewa)

 
Selain memberikan imbauan untuk tidak menggunakan knalpot brong, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik bengkel di seluruh wilayah hukum Polsek Sumberrejo untuk tidak memberikan layanan menggantian knalpot brong kepada warga yang ingin mengganti knalpot yang sudah sesuai spektek pabrikan dengan knalpot brong.
 
Bagi pemilik bengkel yang melayani penggantian knalpot brong, Kapolsek juga akan memberikan sanksi berupa pemanggilan pemilik bengkel ke Polsek Sumberrejo jika terbukti memberikan layanan penggantian knalpot brong.
 
"Bagi pengguna kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku dan pemilik bengkel selaku pemberi fasilitas, akan kami berikan teguran dan kami panggil ke Polsek untuk dimintai keterangan secara khusus," kata Kapolsek menegaskan.
 
 
Perlu diketahui bersama bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1, di mana sesuai undang-undang tersebut akan diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784856207.5099 at start, 1784856207.8335 at end, 0.32360696792603 sec elapsed