News Ticker
  • Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk di Temayang, Bojonegoro ‘Nyemplung’ ke Jurang
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Hutan Ngasem, Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Dump Truk, 3 Orang Pemotor di Padangan, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
  • Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia
  • Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro
  • Menemukan Makna di Tengah Langkah yang Belum Selesai
  • Tabrakan Truk Molen dan Motor di Malo, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-luka
  • Pemprov Jatim dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset Strategis Wujudkan Hilirisasi Inovasi
  • ASN Blora Kumpulkan Rp 370 Juta Lewat Gerakan Kencleng untuk Santuni Anak Yatim
  • Mengenal Makanan Penurun Kortisol untuk Mengelola Hormon Stres dan Menjaga Keseimbangan Tubuh
  • Waspada Pencatutan Nama Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah untuk Modus Penipuan
  • Sambut Peluncuran KA Anggrek, KAI Daop 8 Surabaya Manjakan Penumpang dengan Bingkisan Spesial
  • Dunia Modern dan Ilusi Kebenaran, Antara Kesadaran dan terjebak Tipu Daya
  • Akses Izin Air Tanah Dipermudah, Kemen ESDM Percepat Program Sumur Bor Pertanian Bojonegoro
  • Target PTSL Bojonegoro Bertambah Menjadi 35 Desa Dampak Pengalihan Kuota Pusat
  • Gerakan Pangan Murah di Purwosari Bojonegoro Catat Omzet Puluhan Juta Rupiah
  • Atasi Genangan Kronis, Wabup Bojonegoro Sidak Drainase dan Temukan Pompa Tidak Maksimal
  • Antisipasi El Nino Ekstrem, Pemkab Bojonegoro Petakan 73 Desa Rawan Kekeringan
  • Menag Nasaruddin Umar: Tiada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
  • Adaptasi Teknologi Digital, Guru TK di Bojonegoro Bekali Diri dengan Kemampuan Koding dan AI
  • Kalender Jawa, Besok Tanggal 06 Mei 2026 Jatuh pada Hari Rabu Pon
  • Cermin Hijau: Saat Kita Bertemu Diri Sendiri di Bawah Rindang Pohon
  • Tabrakan Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal, 2 Lainnya Luka Ringan
Pelaku Aksi Pornografi yang Sempat Viral di Bojonegoro, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Pornografi yang Sempat Viral di Bojonegoro, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Bojonegoro - Seorang laki-laki pelaku pornografi, yang sempat memamerkan alat kelaminnya kepada korbannya, di Jalan Sunan Kalijaga, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, dan sempat viral di media sosial pada Jumat (19/11/2021) lalu, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, dan terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
 
Pelaku berinisial DS (33), merupakan tenaga honorer di salah satu sekolah di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap polisi setelah video "pamer alat kelaminnya" viral di media sosial.
 
 
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Wahyudin Latif didampingi Kasat Reskrim AKP Fran Dalanta Kembaren, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Kamis (23/12/2020).
 
"Kasus ini yang sempat viral beberapa waktu yang lalu, yaitu adanya seorang laki-laki yang mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban wanita," kata Wakapolres.
 
 

Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif didampingi Kasat Reskrim AKP Fran Dalanta Kembaren, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Kamis (23/12/2020). (foto: dok istimewa)

 
Kompol Muh Wahyudin Latif menjelaskan bahwa saat itu korban sedang berjalan di Jalan Sunan Kalijaga, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, kemudian si pelaku dengan menggunakan sepeda motor mempertontonkan alat kelaminnya kepada si korban dan akan membayar atau memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.
 
"Kemudian korban sempat memvideokan kegiatan yang tidak senonoh tersebut. Pada saat itu korban juga secara spontan dan tidak ada inspirasi atau terobsesi pada si korban," kata Wakapolres.
 
 
Wakapolres menambahkan bahwa video tersebut kemudian diunggah di media sosial sehingga menjadi viral. Kemudian jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
 
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Wakapolres.
 
 
Untuk diketahui, aksi pelaku tersebut terekam dalam video pendek berdurasi 9 detik. Video tersebut sempat beredar dan menjadi viral di media sosial.
 
Dalam video tersebut, pelaku yang mengenakan kaus putih kombinasi garis hitam, celana hitam, dan bermasker putih, awalnya duduk di atas motor matic warna merah.
 
Kemudian pelaku memamerkan alat kelamin kepada pengendara perempuan yang melintas. Setelah sadar aksinya direkam oleh korban, pria tersebut tampak ketakutan dan kabur sambil tangan kirinya berusaha menutupi alat kelaminnya. (red/imm)
 
 
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1778966300.8553 at start, 1778966301.2901 at end, 0.43481397628784 sec elapsed