News Ticker
  • Turun Rp 43.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.904.000 per Gram
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Verifikasi dan Validasi DTSEN Serentak di Seluruh Desa
  • Usai Panen Jagung, Seorang Petani di Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam
  • Kecelakaan di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pengendara Sepeda Listrik Meninggal
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp 14.000 jadi Rp 2.954.000 per Gram
  • Pleret, Jajalan Tradisional Langka yang Gurih dan lembut
  • Harga Emas Antam Awal Pekan Ini Naik Rp 20.000 jadi Rp 2.940.000 per Gram
  • Polres Bojonegoro Gelar Ramp Check Bus AKAP di Sembilan Pool, Persiapan Jelang Operasi Ketupat
  • Momentum Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Blora Gelar Jumat Berkah
  • Datang di Bojonegoro, Mahasiswa Perminyakan ITB Belajar dari Lapangan Banyu Urip
  • Reses Anggota DPRD Bojonegoro Sudiyono, Dorong Warga Dapilnya Aktif Pengusus Koperasi Desa Merah Putih
  • Kasus PMK Kembali Merebak di Bojonegoro, 86 Ekor Sapi Terinfeksi dan 6 Ekor Mati
  • Pemerintah Tekankan Koordinasi Lintas Daerah demi Percepatan Penurunan Stunting Nasional 2026
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 64.000 jadi Rp 2.920.000 per Gram
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Guru Ponpes Attanwir, Meninggal Dunia
  • Reses DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto Fokus Infrastruktur dan Pertanian
  • Musrenbang Kecamatan Trucuk Bojonegoro 2026 Berjalan Kondusif
  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Anjlok Rp 100.000 jadi Rp 2.856.000 per Gram
  • Diduga Akibat Korsleting Sistem Kelistrikan, Sebuah Mobil di Bojonegoro Kota Hangus Terbakar
  • Erix Maulana Gelar Reses Masa Sidang I, Tekankan Pengelolaan BKK Desa yang Transparan
  • Tertabrak Truk, Seorang Pemotor Anak di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.956.000 per Gram
  • 5 Februari dalam Sejarah
  • Banjir Bandang Terjang 2 Desa di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Ratusan Rumah Warga Tergenang
Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Diamankan Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Narkoba

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Diamankan Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Narkoba

Blora - Kepolisan Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, mengamankan Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Cabang Blora berinisial M, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan narkotika.
 
Tersangka M ditangkap polisi di Markas Pemuda Pancasila yang berada di Desa Sukolilo, Kecamatan Ngawen, pada Selasa malam (14/12/2021).
 
 
Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama, pada Rabu (15/12/2021) mengatakan, penangkapan ketua ormas tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
 
Menurut Kapolres, penangkapan tersebut dilakukan di Markas Pemuda Pancasila yang berada di Desa Sukolilo, Kecamatan Ngawen, pada Selasa (14/12/2021) malam.
 
"Itu pengaduan masyarakat terkait kasus penipuan penggelapan," ucap Wiraga, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. Rabu (15/12/2021).
 
 

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, saat memberikan keterangan di kantornya. Rabu (15/12/2021)  (foto: dok istimewa)

 
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Blora Inspektur Satu (Iptu) Edi Santosa menambahkan bahwa usai ditangkap, pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada tersangka M.
 
"Setelah kita tangkap, juga dilakukan cek urine dan terindikasi hasilnya positif, mengandung metafetamina (narkotika jenis sabu)," kata Iptu Edi.
 
Selain itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di area Markas Pemuda Pancasila untuk mengumpulkan beberapa barang bukti terkait pemakaian narkotika tersebut.
 
 
Menurut Iptu Edi, dari tempat tersebut, petugas mendapati sebuah botol Aqua pada tutupnya terdapat 3 lubang yang diduga digunakan sebagai alat hisap, sebuah sedotan warna putih,satu kotak berisi amlop putih merk merpati yang di dalamnya terdapat korek warna merah, satu bungkus rokok merk LA yang berisikan sebuah plastik klip bening yang diduga tempat menyimpan narkotika, 2 butir kapsul sangobion, 2 butir kapsul merk Caviplek,satu lembar kwitansi jual beli kendaraan, dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan identitas, dan kertas grenjeng rokok, " tutur Kasat.
 
Selanjutnya petugas juga melakukan tes urine terhadap WP yang merupakan istri M, dan dari hasil tes urine tersebut WP juga dinyatakan positif mengandung metafetamina (narkotika jenis sabu).
 
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pihaknya kemudian mengamankan M bersama istrinya ke Polres Blora, " kata Iptu Edi Santosa.
 
 
Masih menurut Iptu Edi Santosa bahwa kedua tersangka dijerat pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
 
"Untuk tersangka M juga dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Iptu Edi Santosa. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1771037976.1496 at start, 1771037976.7064 at end, 0.55680894851685 sec elapsed