News Ticker
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Pemuda di Blora Ditangkap Polisi

Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Pemuda di Blora Ditangkap Polisi

Blora - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, pada Senin (04/10/2021) menangkap seorang pria berinisial EBP (24) warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora yang didapati mengedarkan obat terlarang.
 
Tersangka ditangkap polisi saat hendak mengedarkan obat terlarang tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.088 butir pil merek Hexymer Trihexyphenidyl.
 
 
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa SH, kepada awak media ini Rabu (06/10/2021) menjelaskan penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran pil Hexymer Trihexyphenidyl secara ilegal.
 
Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba Polres Blora akhirnya pada Senin (04/10/2021) berhasil membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan turut Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran, yang diduga saat itu tersangka akan melakukan transaksi.
 
"Kami amankan pelaku di wilayah Desa Gagakan, Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku sebanyak 1.088 butir," tutur Kasat Resnarkona Polres Blora Iptu Edi Santosa. Rabu (06/10/2021).
 
 

Kasat Resnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa SH, saat beri keterangan di kantornya. Rabu (06/10/2021). (foto: Dok Istimewa)

 
Menurut Iptu Edi Santosa dalam praktiknya, tersangka menjual pil terlarang tersebut kepada teman-temannya dan tersangka mengaku telah empat kali bertransaksi. Adapun barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.
 
"Dari modal awal 800 ribu rupiah, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi 3 juta rupiah," kata Iptu Edi Santosa.
 
Iptu Edi Santosa menjelaskan bahwa pil Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya dan dalam penggunaannya harus melalui resep dokter. "Karena jika dikonsumsi sembarangan sangat membahayakan kesehatan seseorang." kata Iptu Edi Santosa.
 
 
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.088 butir atau tablet obat merek Hexymer Trihexyphnidyl 2 miligram berbentuk bulat warna kuning dan di dalam tablet bertulisan MF, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK-nya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 dan Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun." kata Iptu Edi Santosa
 
 
Kepada warga masyarakat, terutama para orang tua, Iptu Edi Santosa berpesan agar selalu mengawasi anak anak mereka terutama dalam pergaulan, jangan sampai salah bergaul sehingga terjebak dalam lingkaran narkotika. Karena jika sudah kecanduan obat obat terlarang tersebut dapat merusak masa depan serta kesehatan seseorang.
 
"Mari kita selalu waspada, terutama para orang tua, awasi anak anak sebagai generasi penerus bangsa, jangan sampai salah dalam pergaulan," kata Iptu Edi Santosa. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775197256.4607 at start, 1775197257.1284 at end, 0.66768002510071 sec elapsed