News Ticker
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro Tercemar, Pegiat Lingkungan Gelar Aksi Protes

Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro Tercemar, Pegiat Lingkungan Gelar Aksi Protes

Bojonegoro - Kondisi air Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro sejak beberapa hari terakhir kembali tercemar oleh limbah, sehingga warnanya berubah menjadi coklat kehitam-hitaman.
 
Akibatnya, pada Sabtu (18/09/2021) sore hingga malam, ikan yang ada di sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut mulai dari wilayah Kecamatan Padangan hingga Bojonegoro, mabuk. Fenomena ini oleh warga setempat disebut dengan munggut atau pladu, dan warga langsung berramai-ramai menangkap ikan yang mabuk tersebut.
 
 
Menyikapi kondisi tercemarnya Sungai Bengawan Solo yang terjadi setiap tahun tersebut, sekelompok anak muda pegiat lingkungan hidup yang tergabung dalam Forum Gandong, asal Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (17/09/2021) lalu menggelar aksi protes, dengan membentangkan sejumlah poster bernada tuntututan.
 
Koordinator Forum Gandong MS Huda, dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (19/09/2021) menuturkan bahwa aksi protes yang ia gelar di bantaran Sungai Bengawan Solo tersebut guna menyikapi tercemarnya Sungai Bengawan Solo yang berubah warna menjadi coklat kehitam-hitaman.
 
 

Kondisi air Sungai Bengawan Solo di Bendung Gerak, Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, yang berwarna coklat kehitam-hitaman. (foto: istimewa)

 
Pihaknya sangat menyesalkan terjadinya pencemaran di Sungai Bengawan Solo tersebut, karena kejadian serupa selalu terjadi setiap tahun dan telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Namun seakan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi pencemaran tersebut.
 
"Pencemaran seperti ini terjadi setiap tahun. Kondisi airnya berubah warna menjadi coklat kehitam-hitaman, sehingga membuat ikan pada mabuk dan mati," kata Huda.
 
Lebih lanjut pihaknya menuntut kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pencemaran tersebut.
 
 

Forum Gandong, asal Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, saat menggelar aksi protes, dengan membentangkan poster bernada tuntututan akibat terjadinya pencemaran di Sungai Bengawan Solo. (istimewa)

 
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 53 angka (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
 
Sementara di Pasal 54 angka (1), Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Sedangkan di Pasal 55 angka (3) Menteri, gubernur, Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
 
 
Untuk itu pihaknya menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk membuat tim penanggulangan dampak pencemaran sungai dan penyelamatan ekoregion lanskap Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.
 
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar pemerintah kabupaten atau kota sepanjang Sungai Bengawan Solo untuk memperhatikan masyarakat terdampak pencemaran.
 
"Sebab, air Sungai Bengawan Solo ini menjadi kebutuhan hidup masyarakat di sepanjang bantaran sungai tersebut." kata Huda. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784904318.6679 at start, 1784904319.1309 at end, 0.46296000480652 sec elapsed