News Ticker
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Showroom Loresta

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Showroom Loresta

Oleh Linda Estiyanti

Kota – Penyelidikan panjang Satuan Reskrim Polres Bojonegoro terhadap kasus penipuan dan pemalsuan terhadap showroom mobil Loresta akhirnya membuahkan hasil. Kasus tersebut dilaporkan oleh pemilik showroom Loresta pada Oktober (Senin, 26/10) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya pelaku tertangkap pada Kamis 26 November 2015 lalu.

SM (21), Karyawan Swasta, asal Desa Karangsono, Kecamatan Dander dilaporkan oleh Masjhuri (60), pemlik showroom mobil Loresta, Jalan Gajah Mada Bojonegoro, setelah melakukan penipuan berupa pemalsuan dokumen pelunasan mobil kepada Showroom Loresta.

Berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, menerangkan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 13 Januari 2014 lalu sekitar pukul 09.00 WIB, Masjhuri, pelapor, membeli satu unit kendaraan bermotor roda empat dari tersangka, SM melalui Karyawan Bank Mandiri Mitra Usaha, DM dan YD. 

"Pembelian kendaraan tersebut tanpa dilengkapi BPKB, hanya ada STNK, kuitansi pembelian secara tunai dan surat keterangan pembelian secara tunai di Dealer PT United Motors Centre yang dibuat oleh tersangka sendiri," terang AKP Nugroho Basuki 

Ketika itu, lanjut Nugroho Basuki, SM berjanji akan menyerahkan BPKB setelah selesai proses di Samsat selama jangka waktu tiga bulan. Namun faktanya, setelah jatuh tempo BPKB tidak diberikan, dan ketika diperiksa, ternyata pembelian yang dilakukan tersangka SM atas kendaraan tersebut secara kredit dan pembayaran angsuran menunggak dengan pembayaran terakhir pada bulan Agustus 2014.

"Modusnya pembelian mobil secara kredit dan selanjutnya dijual kembali, dengan disampaikan surat keterangan pembelian tunai dan dokumen pelunasan palsu yang dibuat oleh tersangka sendiri," ungkap Nugroho.

AKP Nugroho Basuki menyampaikan bahwa tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan tersebut pemilik showroom Loresta mengalami kerugian material ditaksir hingga Rp 152 juta.

Tersangka terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (lyn/moha)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791437783.0473 at start, 1791437784.1562 at end, 1.1089839935303 sec elapsed