News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Borong Lima Penghargaan pada Puncak Harganas ke-33 Jawa Timur
  • Jalan Kaki 10 Menit Setelah Makan Efektif Turunkan Gula Darah dan Atasi Kembung
  • Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton
  • Optimalkan Kinerja Pemerintahan Digital, Pemkab Bojonegoro Matangkan Data Dukung Evaluasi 2026
  • Pemkab Bojonegoro Optimistis Masuk UNESCO Global Geopark
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruko Makanan Cepat Saji di Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar
  • 1 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 1 Agustus 2026
  • Pemotor Meninggal Dihantam Pikap Setelah Tabrak Gerobak Bakso di Sugihwaras Bojonegoro
  • Wabup Bojonegoro Sidak Warung Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Sukosewu
  • Tekan Angka Kekeringan dan Perluas Ruang Hijau, Pemkab Bojonegoro Gelar Aksi Suka Menanam di Sukosewu
  • Perkuat Kolaborasi Pembangunan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Hibah dan Gelar Pembinaan untuk Ratusan Ormas
  • 31 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Segera Lakukan Pelebaran Jalan Poros Purwosari-Tambakrejo, Anggaran Rp 20 M
  • Ini Batas Aman Harian Konsumsi Micin Menurut Pakar Kesehatan
  • DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Dua Raperda Strategis Bidang Pariwisata dan Perlindungan Anak
  • Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Perisai Anak Jatim, Perkuat Ekosistem Digital Ramah Anak
  • Asesmen Hari Kedua UNESCO Global Geopark, Tim Asesor Kagumi Kekayaan Alam dan Budaya Bojonegoro
  • 30 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Warga Leran dan Sukoharjo Kalitidu Bersama-sama Bangun Infrastruktur Publik
  • DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Bersama OPD, Fokus pada Efektivitas Program dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Penyaluran Dana Desa Tahap II di Bojonegoro Baru Jangkau 130 Desa, Ratusan Desa Belum Ajukan Pencairan
Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Temukan 14,9 Ton Pupuk Bersubsidi

Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Temukan 14,9 Ton Pupuk Bersubsidi

Blora - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora pada Rabu (10/02/2021), laksanakan penggerebekan sebuah gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
 
Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 298 sak pupuk bersubsidi berbagai jenis, dengan berat sekitar 14,9 ton, yang diduga telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
 
Selain itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N (50), selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
 
 
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto SH MH, saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga, bahwa di gudang palawija tersebut ada aktivitas yang mencurigakan, di mana gudang tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.
 
"Dari laporan masyarakat tersebut Sat Reskrim Polres Blora melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,9 ton pupuk bersubsidi," kata Kapolres.
 
 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat beri keterangan di Blora. (foto: priyo/beritabojonegoro)

 
Adapun pupuk tersebut terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, dan 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea.
 
"Pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah." kata Kapolres.
 
AKBP Wiraga menambahkan bahwa pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani ada yang telah membeli pupuk-pupuk tersebut.
 
"Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan," kata Kapolres.
 
 
 
AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi dan yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," kata AKBP Wiraga.
 
 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b juncto Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, juncto pasal 4 (1) huruf a juncto pasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan, juncto pasal 2 (1) dan (2) Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, juncto pasal 30 (2) dan pasal 21 (1) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
 
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara." kata Kapolres. (teg/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785596012.2665 at start, 1785596013.1469 at end, 0.88034915924072 sec elapsed