News Ticker
  • Dari Peserta Magang Menjadi Operator, Kisah Anak Bojonegoro di Lapangan Gas JTB
  • Seni Memimpin di Zona Tak Diketahui: Panduan Penting Bagi Pemimpin Perusahaan
  • Mata Kedutan, Ini Penjelasan Dokter Mata Soal Penyebabnya
  • 14 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 14 September 2026
  • Karnaval HUT Kemerdekaan RI Desa Wadang, Ngasem, Bojonegoro Tampilkan Keragaman Budaya
  • Wakil Kepala BGN Copot Kepala Dapur dan Suspend Permanen SPPG Sukorejo 2 Blora Buntut Keracunan Siswa,
  • Cegah Pencemaran Sungai, Warga di Kecamatan Gayam, Bojonegoro Gelar Aksi Jaga Bumi Kita
  • Tutup Pelatihan PKA Angkatan III, Wabup Nurul Azizah Minta 30 Pejabat Bojonegoro Jadi Penggerak Perubahan
  • 12 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 September 2026
  • Buka Pameran Temporer di Museum Rajekwesi, Wabup Nurul Azizah Tekankan Pentingnya Merawat Sejarah dan Kebudayaan Daerah
  • Resmikan Pusat Riset Pesantren, Gubernur Khofifah Salurkan Beasiswa untuk 1.100 Santri Jatim
  • Tingkatkan Tertib Administrasi Digital, DWP Bojonegoro Gelar Bimtek Updating E-Reporting
  • Jurnalis Bojonegoro Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan yang Hilang saat Liputan Bencana Anak Krakatau
  • Tekan Angka Kecelakaan Hingga Hemat Biaya Orang Tua, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Layanan Angkutan Pelajar Gratis
  • 11 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 September 2026
  • Diduga Akibat Bediang, Dapur dan Kandang Sapi Milik Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Kekeringan Meluas ke 60 Desa, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Salurkan Bantuan Air Bersih di Sumberrejo
  • Dorong Pemuda Mandiri Berkarya, Pemkab Bojonegoro Tutup Bootcamp Ekonomi dan Fasilitasi Legalitas Usaha
  • Kekeringan Meluas di 72 Desa, Wabup Nurul Azizah Minta BPBD Bojonegoro Cepat Tanggap dan Jangan Terpaku Administrasi
  • Rehab Fasad Hingga Pembangunan Menara 42 Meter, Pemkab Bojonegoro Perbuat Wajah Masjid Agung Darussalam
  • Misi Dagang Jatim-Kaltara Tembus Rp2 Triliun, Pemprov Jatim Perkuat Antarpulau dan Ketahanan Pangan
Sepanjang 2020, Jumlah Kasus Perceraian di Kabupaten Bojonegoro Sebanyak 2.895 Perkara

Sepanjang 2020, Jumlah Kasus Perceraian di Kabupaten Bojonegoro Sebanyak 2.895 Perkara

Bojonegoro - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, sepanjang tahun 2020, jumlah total kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Bojonegoro sebanyak 2.895 perkara.
 
Jumlah perceraian tersebut didominasi perkara cerai istri gugat suami (cerai gugat), yaitu sebanyak 1.987 perkara, atau sebesar 68,64 persen, sementara sisanya merupakan perkara cerai suami talak istri (cerai talak), sebanyak 908 perkara atau sebesar 31,36 persen.
 
 
Sementara, jumlah total kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro Tahun 2020 sebanyak 2.962 perkara, terdiri dari sisa perkara tahun 2019 sebanyak 69 perkara (cerai gugat 44 perkara dan cerai talak 25 perkara), ditambah permohonan cerai tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara (cerai gugat 910 perkara dan cerai talak 1.983 perkara).
 
Kemudian perkara yang diputus tahun 2020 sebanyak sebanyak 2.895 perkara (cerai gugat 1.987 perkaracerai talak 908 perkara), sehingga sisa perkara yang belum diputus atau sisa perkara pada akhir tahun 2020 sebanyak 67 perkara (cerai gugat 30 perkara dan cerai talak 37 perkara).
 
Jumlah permohonan cerai pada tahun 2020 yaitu sebanyak 2.893 perkara (cerai gugat 910 perkara dan cerai talak 1.983 perkara) tersebut lebih banyak 21 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 2.872 perkara (cerai gugat 956 perkara dan cerai talak 1.916 perkara), atau meningkat 0,73 persen.
 
Adapun pemicu utama perceraian tersebut dikarenakan faktor ekonomi, sumber daya manusia atau rendahnya tingkat pendidikan pasangan suami istri, serta faktor mental atau psikologis pasangan suami istri yang belum siap menghadapi masalah dalam rumah tangga.
 
 
 
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Kamis (07/01/2021) menuturkan bahwa pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro tersebut disebabkan karena faktor ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya rendahnya tingkat pendidikan pasangan suami istri, serta faktor mental atau psikologi pasangan suami istri yang tidak mampu menghadapi masalah rumah tangga.
 
"Penyebab terjadinya perceraian yang pertama faktor ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan merupakan akar permasalahan atau penyebab utama terjadinya perceraian. Kemudian faktor mental atau psikologis pasangan suami istri yang belum siap menghadapi masalah dalam rumah tangga," kata Drs H Sholokhin Jamik SH MH, Kamis (07/01/2021)
 
Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa jumlah cerai gugat lebih banyak jika dibanding cerai talak. Menurutnya, hal tersebut kebanyakan dikarenakan suami yang tidak bertanggung-jawab. Menurutnya, banyak suami yang tidak dapat memenuhi nafkah lahir kepada istrinya. Selain itu, saat ini banyak wanita yang mulai sadar hukum, sehingga akan menuntut haknya kepada suami.
 
"Karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Minta nafkah batin tapi nafkah lahir tidak dipenuhi. Selain itu para wanita sudah mulai sadar hukum untuk menuntut haknya. Bila di zalimi suami, istri langsung gugat cerai." kata Sholikhin Jamik.
 
 
 
Adapun alasan istri menggugat cerai suami, menurut Sholikin Jamik, 49 persen karena tidak ada keharharmonisan, yang dipicu oleh beberapa hal, antara lain karena wanita tidak diberikan hak-haknya, tidak diperlakukan dengan baik dan sopan serta romantis. Selain itu juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
"Kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal, juga menjadi penyebab perceraian," kata Sholikhin Jamik.
 
Sementara alasan lain istri menggugat cerai suami karena faktor ekonomi atau karena suami tidak memberikan nafkah lahir kepada istri, yang jumlahnya sebesar 31 persen. Sedangkan sisanya sebesar 18 persen karena adanya pihak ketiga atau adanya perselingkuhan.
 
Sedangkan alasan suami menceraikan istrinya (cerai talak), kebanyakan juga disebabkan karena faktor ekonomi.
 
"Yang banyak karena istri menuntut nafkah lahir melebihi kemampuan suami. Karena suami tidak mampu menuruti kemauan istri dalam hal materi sehingga suami menceraikan istrinya," kata Sholikhin Jamik. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789431592.6481 at start, 1789431592.947 at end, 0.29892587661743 sec elapsed