News Ticker
  • Misi Dagang dan Investasi Jawa Timur di Hong Kong Catatkan Transaksi Komitmen Fantastis Rp 1,20 Triliun
  • Luncurkan Paket Wisata Padangan Wonderful, Pemkab Bojonegoro Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Desa
  • Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 di Bojonegoro Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Pasar Wisata
  • Ajang FASI IX 2026 Resmi Dibuka, 320 Santri Blora Berkompetisi Targetkan Juara Umum Jawa Tengah
  • 27 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Revitalisasi Alun-Alun senilai Rp 28 Miliar, Pohon Rindang Dipastikan Tetap Dipertahankan
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 36,3 M untuk 65 Paket Jembatan Tahun 2026
  • Gelar Rakerda II dan Workshop Menulis Buku, HIMPAUDI Bojonegoro Perkuat Sinergi Dukung Literasi dan Adminduk Anak
  • 26 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro 26 Juli 2026
  • Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini
  • Bahas Isu Strategis Jatim, Komisi VII DPR RI dan Pemprov Soroti Industri, Pariwisata, hingga UMKM
  • Delapan Makanan Penurun Risiko Stroke Menurut Ahli Kesehatan
  • Truk Molen Tak Kuat Menanjak di Kedewan Bojonegoro, Sopir Meninggal Dunia Tergencet
  • FJTB Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Insan Pers Buntut Sebutan Londo Ireng
  • Pemkab Bojonegoro Bekali KPM Gayatri Lewat Bimtek Budi Daya Ayam Petelur
  • Kisah Singkat Sosok Mbah Singonoyo, Tokoh Penyebar Islam di Desa Sukorejo
  • Pemdes Sukorejo Gelar Haul Eyang Singonoyo Selama Tiga Hari, Dorong Pelestarian Sejarah dan Gelar Bazar UMKM
  • 25 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Sabtu 25 Juli 2026
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
Polres Bojonegoro Imbau agar Anak di Bawah Umur Jangan Diijinkan Kendarai Kendaraan Bermotor

Polres Bojonegoro Imbau agar Anak di Bawah Umur Jangan Diijinkan Kendarai Kendaraan Bermotor

Bojonegoro - Menyikapi masih seringnya terjadi kecelakaan lalu-lintas yang meliatkan pengendara (anak) di bawah umur, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Ismawati, mengimbau  kepada para orang tua agar cermat dalam melindungi putra-putrinya yang masih di bawah umur atau di bawah usia 17 tahun, agar tidak diberikan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
 
 
Hal tersebut untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa anak-anak sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.
 
“Kita imbau untuk para orang tua agar melindungi dan mengayomi putra-putrinya, salah satunya dengan tidak mengijinkan kepada anak yang usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas,” tutur Kasubbag Humas, AKP Sri ismawati, Senin (08/06/2020).
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu (07/06/2020) sekira pukul 20.00 WIB, seorang anak pengendara motor terlibat kecelakaan lalu-lintas di jalan raya jurusan Bojonegoro - Babat, tepatnya di depan stasiun pengisian bahan-bakar umum (SPBU) turut wilayah Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
 
Saat kejadian, seorang anak yang baru berusia 13 tahu, yang mengendarai sepeda motor Honda CBR, saat keluar dari SPBU Balen dan ketika menyeberang jalan, diduga kurang memperhatikan arus lalu-lintas di jalan raya sehingga ditabrak sepeda motor Hoda CB 150 yang melaju di jalan raya tersebut.
 
Akibatnya, pengendara Honda CB 150 yang menabrak mengalami luka berat, sementara anak pengendara Honda CBR dan seorang pemboncengnya yang juga seorang anak berusia 9 tahun, mengalami luka ringan. Selanjutnya, ketiganya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
 
 
 
 
 
Lebih lanjut AKP Sri Ismawati menerangkan bahwa secara aturan, anak di bawah usia belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal berusia 17 tahun.
 
Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung-jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik-tehnik dalam berkendaraan, seperti haluan dalam berkendara, belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.
 
“Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya dalam membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga. Akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan," ujar AKP Sri Ismawati.
 
 
Dengan masih adanya laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur, AKP Sri Ismawati berpesan kepada para orang tua untuk tidak memberikan ijin kepada anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, untuk membawa aau mengendarai kendaraan bermotor, agar terhindar dari petaka di jalan raya .
 
"Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk sentiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur dalam berkendara." kata AKP Sri ismawati. (red/imm)
 
 
Foto Ilustrasi: petugas Polres Bojonegoro saat lakukan razia pada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan raya.
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785179076.3028 at start, 1785179076.8686 at end, 0.56575298309326 sec elapsed