News Ticker
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
Kang Prabu Divonis Pidana Percobaan Setahun

Kang Prabu Divonis Pidana Percobaan Setahun

Oleh Mujamil E Wahyudi

Kota - Suprapto alias Kang Prabu, Kamis (19/11) siang tadi sekitar pukul 11.15 WIB, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dia menjalani sidang sendirian tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.

Dalam sidang putusan tersebut, yang bertugas sebagai Hakim Ketua adalah Khamim Tohari dengan didampingi anggotanya, Richard E Basoeki dan Indra Minanta Indi.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Richard E Basoeki, mengatakan, Suprapto alias Kang Prabu telah divonis 11 bulan pidana kurungan dengan masa percobaan satu tahun.

"Iya, terdakwa divonis 11 bulan pidana kurungan dengan masa percobaan 1 tahun," ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kamis (19/11) siang.

Richard menjelaskan, vonis itu artinya dalam menjalani hukuman percobaan harus lebih hati-hati. Sebab jika yang bersangkutan melakukan perkara tindak pidana dalam masa hukuman percobaan itu, dia bisa langsung dijebloskan kurungan tanpa pengadilan.

"Namun, kalau terdakwa tidak lagi berbuat pidana selama setahun masa percobaan, maka dia tidak perlu menjalani hukuman seperti yang divoniskan majelis hakim, 11 bulan kurungan," jelasnya.

Saat disinggung mengenai pertimbangan dalam vonis tersebut, Richard menyebutkan, di antara pertimbanganya adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan pihak keluarga telah memaafkan terdakwa atas kesalahannya.

"Di antaranya itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan atau memvonis," tandasnya.

Suprapto alias Kang Prabu dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 310. Dia juga dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membawa orang lain meninggal dunia.

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Jumat, 10 Juli 2015 lalu. Saat itu Kang Prabu yang mengendarai mobil taft warna putih putih nopol S 1067 AK menabrak seorang pedagang es kelapa muda di depan SD Muhammadiyah 2 hingga meninggal dunia. Korban bernama Heri Eko Sasmito (32), warga Gang Tambangan I Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro.

Suprapto atau kang Prabu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 13 Juli 2015. Sejak saat itu, dia menjalani tahanan kota. Penyebab kecelakaan, karena Suprapto mengemudi dalam keadaan mengantuk. Kendaraan itu melaju dari barat dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba oleng ke kiri dan akhirnya menabrak pedagang es kelapa muda. (yud/tap)

 

*) Sumber foto surabaya.tribunnews.com
   

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791443154.6455 at start, 1791443155.0143 at end, 0.3688747882843 sec elapsed