News Ticker
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
Dua Terdakwa Korupsi PNPM MPd Malo Divonis Berbeda

Tindak Pidana Korupsi

Dua Terdakwa Korupsi PNPM MPd Malo Divonis Berbeda

Oleh Mujamil E Wahyudi

Kota - Sidang putusan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, senilai Rp 4,2 miliar, telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (13/11), pukul 15.00 WIB, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro Agung Tri Radyo, mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, kedua terdakwa, yakni Wakhid, selaku mantan ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPd Kecamatan Malo dan mantan bendaharanya, Lilik Marhaeni, di vonis hukuman berbeda.

Terdakwa Wakhid, mantan ketua UPK Kecamatan Malo, divonis 2 tahun pidana penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 98 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Lilik Marhaeni, mantan bendahara UPK Malo, divonis 3 tahun pidana penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Dalam pembacaan putusan vonis kedua terdakwa itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyidangkan keduanya dalam keadaan terpisah. Sebab memang berkas kedua terdakwa tersebut displit atau dipisah.

"Dalam putusannya majelis hakim memvonis keduanya berbeda. Lilik di Vonis lebih berat dari Wakhid. Dan tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada," ujar JPU Agung Tri Radyo kepada beritabojonegoro.com (BBC), Senin (16/11) siang.

Putusan tersebut, dibacakan setelah majelis hakim memastikan kedua terdakwa itu terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa telah melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana.

Saat disinggung mengenai putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menentukan sikap. Pihaknya masih pikir-pikir, sebab pihaknya masih memiliki waktu satu minggu untuk banding atau menerima. Sementara itu, kata Agung, kedua terdakwa telah menerima vonis dari majelis hakim. (yud/tap)

 

*) Ilustrasi okemanado.com

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791443156.1492 at start, 1791443156.4821 at end, 0.33292293548584 sec elapsed