News Ticker
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
  • Baru Akan Resmi Dibuka Malam, Lokasi Festival Ledre Ramai Pengunjung
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Korupsi Dana Jitut-Jides 2012

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Oleh Mujamil Edi Wahyudi

Kota - Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini masih pikir-pikir terhadap putusan vonis kasus dugaan korupsi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012 senilai Rp 5 miliar, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 30 Oktober 2015 lalu. Belum jelas, apakah akan naik banding atau tidak.

"Setelah dibacakan putusannya, kami diberi waktu satu minggu untuk naik banding atau tidak. Apabila setelah satu minggu kami tidak mengajukan untuk naik banding, maka secara otomatis kami menerima," jelas Kasi Intel Kejari Bojonegoro M Jufri SH kepada beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (3/11) siang.

Sebelumnya, pada Jumat (30/10) lalu, pukul 17.00 WIB, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012, itu telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hukuman 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut RH, selaku PNS Dinas Pertanian Bojonegoro, A (44), dan YR (42), selaku Kepala Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, divonis sama oleh majelis hakim. Ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Selain itu, ketiga terpidana itu harus mengembalikan kerugian negara, masing-masing, terpidana RH mengembalikan sebesar Rp 40 juta, terpidana A sebesar Rp 378,7 juta dan terpidana YR sebesar Rp 222 juta," tandasnya.

Putusan vonis ketiga terpidana lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan dalam sidang tuntutan pada Senin (19/10). Saat itu ketiganya, RH, A, dan YR, dituntut JPU Agung Tri Radtyo SH dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, ketiganya juga diminta mengembalikan kerugian negara. Masing-masing, terdakwa RH mengembalikan sebesar Rp 40 juta, terdakwa A sebesar Rp 378,7 juta dan terdakwa YR sebesar Rp 222 juta.

Sedangkan tersangka S, mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Jitut dan Jides tersebut, sampai saat ini berkasnya masih didalami tim Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Berkas itu sempat dikembalikan oleh tim jaksa ke penyidik Polres Bojonegoro beberapa waktu lalu. (yud/tap)

 

*) Ilustrasi dari lensaindonesia.com

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791538574.1196 at start, 1791538574.529 at end, 0.40944194793701 sec elapsed