News Ticker
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
  • Baru Akan Resmi Dibuka Malam, Lokasi Festival Ledre Ramai Pengunjung
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
Bawa Ekstasi, Pekerja Migas Blok Cepu EPC 5 Diringkus Polisi

Bawa Ekstasi, Pekerja Migas Blok Cepu EPC 5 Diringkus Polisi

Oleh Mujamil E Wahyudi

Kota – Peredaran narkoba di kalangan pekerja proyek minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Bojonegoro perlu mendapatkan perhatian. Sebab, peredaran narkoba ini juga rentan beriringan dengan kasus HIV/AIDS. Sebagaimana diberitakan BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, sebelumnya sejak Januari hingga Juni 2015 ditemukan 64 kasus HIV/AIDS. Kemudian, sejak Juli hingga September 2015 ditemukan 81 kasus HIV/AIDS. Temuan kasus HIV/AIDS itu sungguh mencengangkan.

Penularan atau penyebaran HIV/AIDS paling mudah terjadi akibat hubungan seksual tidak aman dan pertukaran jarum suntik sesama pemakai narkoba. Bisnis hiburan seiring industrialisasi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Bojonegoro sangat rawan memicu naiknya kasus peredaran narkoba dan juga kasus HIV/AIDS tersebut.

Terbukti, polisi menangkap salah satu pekerja proyek migas Banyu Urip Blok Cepu, tepatnya di Engineering Procurement and Constructions (EPC) 5 yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

Pekerja migas proyek Banyu Urip Blok Cepu EPC 5 yang diringkus tersebut yakni WH (38) asal Desa Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Pekerja dari luar daerah itu dibekuk polisi karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis ekstasi.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki mengungkapkan, penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menyimpan obat terlarang jenis ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, setelah digeledah tersangka yang bekerja di bagian instlasi listrik di EPC-5 proyek migas Blok Cepu itu menyimpan dua pil ekstasi warna hijau yang dibungkus tisu warna putih dan disimpan saku jaket. Saat itu tersangka sedang berada di Getz Cafe Jalan Veteran Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro sekitar pukul 01.30, Minggu (18/10).

''Tersangka belum lama mengosumsi pil ekstasi,'' ujar Nugroho Basuki pada BBC.

Selanjutnya tersangka dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Beserta sejumlah barang bukti berupa dua butir pil jenis ekstasi warna hijau, sebuah tisu warna putih, dan jaket warna hitam.

''Pengakuannya (tersangka) obat terlarang itu didapat dari kenalannya. Saat ini masih terus dikembangkan,'' ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Serta diancam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni memiliki menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotika golongan satu (bukan tanaman). Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (yud/kik)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791542832.7944 at start, 1791542834.2574 at end, 1.4630031585693 sec elapsed