News Ticker
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
  • Baru Akan Resmi Dibuka Malam, Lokasi Festival Ledre Ramai Pengunjung
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
Hingga Kini, Pengembalian Dana Perdin Belum Juga Lunas

Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD 2004-2009

Hingga Kini, Pengembalian Dana Perdin Belum Juga Lunas

Oleh Mujamil E Wahyudi

Kota - Pengembalian dana perjalanan dinas (perdin) APBD Bojonegoro tahun 2006/2007 sebesar Rp 13,2 miliar hingga saat ini belum juga tuntas. Dari 32 orang mantan anggota DPRD 2004-2009, belum satupun melunasi pengembalian dana perjalanan dinas tersebut.

Padahal putusan pidana perkara korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD periode 2004-2009 itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 lalu. Sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 2065 K/Pid. Sus/2011, kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006/2007 sekitar Rp 13,2 miliar, dan harus dikembalikan oleh para penerimanya.

Bahkan, dari pantauan beritabojonegoro.com (BBC), ada beberapa mantan anggota dewan yang telah membuat surat pernyataan. Isinya terkait kesanggupan dari mantan anggota dewan bersangkutan untuk melunasi kerugian negara dana perdin yang telah digunakannya. Namun, sampai sekarang belum ada itikad baik membayarnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bojonegoro, Ari Siregar mengungkapkan, pihaknya telah mengundang tiga mantan anggota DPRD periode 2004-2009 yang saat ini menjabat anggota DPRD 2014-2019, yakni Ali Huda, H M Ali Mustofa SH MH dan Sukur Priyanto, beberapa waktu lalu. Namun mereka tidak menghadiri undangan tersebut.

"Mereka kami undang untuk mengklarifikasi terkait uang perjalanan dinas tersebut, tetapi mereka tidak datang dan Kami pun juga tidak tahu alasannya mengapa mereka tidak datang," ungkapnya ketika dihubungi beritabojonegoro.com (BBC) lewat telepon selularnya pada Minggu (25/10).

Lanjut Ari, Ali Huda diundang Kejaksaan guna diminta mengembalikan sisa biaya perjalanan dinas sebesar Rp 65.550.000 dari Rp 202.550.000 yang diterima. Dana Perdin yang telah dikembalikan Ali Huda sebelumnya sebesar Rp 137.000.000.

Sedangkan, kepada HM Ali Mustofa SH MH diminta mengembalikan sisa biaya perjalanan dinas sebesar Rp 30.000.000 dari Rp 142.240.000. Jadi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 112.240.000.

"Dan Sukur Priyanto kami minta mengembalikan sisa biaya perjalanan dinas sebesar Rp 166.960.000 dari Rp 225.960.000. Sementara uang yang sudah dikembalikannya sebesar Rp 59.000.000," pungkasnya.

Perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 itu mencuat pada 2010 lalu. Dalam perkara ini menyeret pimpinan DPRD 2004-2009, yakni Ketua DPRD Tamam Syaifuddin, yang divonis 4 tahun penjara, dan dua Wakil Ketua DPRD Mochtar Setyohadi, juga Maksum Amin, masing-masing divonis setahun penjara.

Selain itu ada mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadie, yang divonis setahun penjara, dan mantan Bendahara Dewan, Wahyuningsih, divonis 18 bulan. Mereka semua terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah menjalani hukuman kurungan. (yud/tap)

*) Ilustrasi dari koranborgol.com

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791542831.7519 at start, 1791542832.3714 at end, 0.61945295333862 sec elapsed