News Ticker
  • 1 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 1 Agustus 2026
  • Wabup Bojonegoro Sidak Warung Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Sukosewu
  • Tekan Angka Kekeringan dan Perluas Ruang Hijau, Pemkab Bojonegoro Gelar Aksi Suka Menanam di Sukosewu
  • Perkuat Kolaborasi Pembangunan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Hibah dan Gelar Pembinaan untuk Ratusan Ormas
  • 31 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Segera Lakukan Pelebaran Jalan Poros Purwosari-Tambakrejo, Anggaran Rp 20 M
  • Ini Batas Aman Harian Konsumsi Micin Menurut Pakar Kesehatan
  • DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Dua Raperda Strategis Bidang Pariwisata dan Perlindungan Anak
  • Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Perisai Anak Jatim, Perkuat Ekosistem Digital Ramah Anak
  • Asesmen Hari Kedua UNESCO Global Geopark, Tim Asesor Kagumi Kekayaan Alam dan Budaya Bojonegoro
  • 30 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Warga Leran dan Sukoharjo Kalitidu Bersama-sama Bangun Infrastruktur Publik
  • DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Bersama OPD, Fokus pada Efektivitas Program dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Penyaluran Dana Desa Tahap II di Bojonegoro Baru Jangkau 130 Desa, Ratusan Desa Belum Ajukan Pencairan
  • Pemkab Bojonegoro Sambut Tim Asesor UNESCO, Geopark Bojonegoro Jalani Validasi Menuju UNESCO Global Geopark
  • Motor Vixion Kontra Truk Ayam di Baureno, Satu Orang Luka Berat
  • Program Domba Kesejahteraan, Strategi Pemkab Bojonegoro Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  • Desa Kauman Bojonegoro Masuk Kandidat Desa Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Monitoring Penilaian
  • Kolaborasi Peduli Keselamatan, PLN NP UPTA Cetak "Agen Tanggap Bencana" Sejak Dini
  • Wujud Syukur dan Ikhtiar, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Gelar Program Derma Nusantara
  • AMSI Jatim Akan Gelar Seminar Nasional Bahas Masa Depan Media di Era AI
2 Orang Pelaku Perkelahian di Tambakrejo Bojonegoro, Dapat Dijerat Pasal Penganiayaan

2 Orang Pelaku Perkelahian di Tambakrejo Bojonegoro, Dapat Dijerat Pasal Penganiayaan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, anggota jajaran Polsek Tambakrejo pada Senin (08/10/2018) sekira pukul 14.30 WIB lalu, mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu SMR (60) dan SPY (40), keduanya warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang terlibat penganiayaan atau perkelahian, dengan menggunakan senjata tajam (sajam), di jalan poros desa setempat. Akibat perkelahian tersebut, kedua pelaku mengalami luka-luka dan keduanya saat ini masih di rawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya kedua pelaku oleh penyidik akan dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana dimaksud pada Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Baca: Berkelahi Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Warga Tambakrejo Bojonegoro Diamankan Polisi

Baca juga: Perkelahian 2 Orang Warga di Tambakrejo Bojonegoro, Karena Hal Sepele

 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini pada Rabu (10/10/2018) sore menjelaskan, bahwa penyebab hingga keduanya berkelahi dengan menggunakan senjata tajam karena masalah sepele. Saat itu, pelaku SPY hendak pulang dan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah SMR, karena terhalang oleh mobil truk milik SMR yang sedang berhenti di tengah jalan, sehingga menyulut emosi SYP yang telah berulang kali membunyikan klason agar mobil bisa di pindah dan tidak menghalangi jalan.

Akibat kejadian tersebut, sesampai dirumah, SPY yang dendam mengambil golok dan kembali keluar untuk mencari SMR dan menantang untuk berduel, sehingga terjadilah perkelahian tepat di depan rumah SPY.

Akibat perkelahian tersebut, pelaku SPY terkena sabetan pedang pada pergelangan tangan kanan dan bagian atas pinggul kiri. Sedangkan pelaku SMR mengalami luka pada ibu jari tangan kanan, juga karena sabetan senjata rajam.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam perawatan di rumah sakit,” lanjut Kapolres.

Masih menurut Kapolres, saat ini perkara tersebut ditangani penyidik Polsek  Tambakrejo. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Penyidik juga sudah meminta hasil visum dari rumah sakit.

Kapolres juga menerangkan, bahwa antara istri SMR dengan istri SPY, masih ada hubungan kekeluargaan, namun demikian menurut Kapolres, terhadap kedua pelaku masih dapat dijerat dengan UU Darurat tahun 1951, tentang Kepemikan Senjata Tajam dan  Pasal 353 ayat  2 KUHP.

“Kedua pelaku disangka telah melakukan penganiayaan atau perkelahian, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785552687.8061 at start, 1785552689.6606 at end, 1.8545231819153 sec elapsed