News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
2 Orang Pelaku Jambret Warga Bojonegoro Kota, Diamankan Polisi

2 Orang Pelaku Jambret Warga Bojonegoro Kota, Diamankan Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Dua orang pelaku penjambretan, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan Kapolred Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat melakukan konferensi pers bersama awak media pada Kamis (16/08/2018) di halaman Mapolres Bojonegoro.

Kedua pelaku yaitu FN (23) warga Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota dan NK (25) warga Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro Kota. Sedangkan identitas korban yaitu Asita Puji Ariyanti (18) seorang perempuan warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander dan Wahyu Andrian Alamsyah (15) warga Jalan Sunan Kalijogo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan lokasi kedua pelaku melaksanakan aksinya adalah di Jalan Panglima Polim, di sebelah utara kampus IKIP Bojonegoro dan di Jembatan Jalan Sunan Kalijogo Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

 

Kapolres Bojonegoro menerangkan bahwa modus operandi kedua pelaku yaitu pada Selasa (22/05/2018) sekira pukul 22.30 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, di Jalan Panglima Polim Bojongoro,  dari arah utara ke selatan dan membuntuti korban yang juga sama-sama mengendarai sepeda motor.

“Selanjutnya pelaku mendekati korban dari sisi sebalah kiri yang kemudian langsung mengambil HP milik korban yang pada saat itu sedang dipeganginya.” jelas Kapolres.

Setelah kedua pelaku berhasil mengambil HP milik korban tersebut, kemudian kedua pelaku melarikan diri dan balik arah ke arah utara. Dari kejadian tersebut korban sempat melakukan perlawanan dan mengejar kedua pelaku, namun korban kehilangan jejak pelaku.

"Korban sempat melakukan tarik-menarik dengan pelaku, namun korban masih anak-anak sehingga kalah tenaga dengan pelaku", ungkap Kapolres.

Setelah kedua pelaku tertangkap dan dilakukan pengembangan, kedua pelaku juga mengkui telah melakukan penjambretan di Jembatan Jalan Sunan Kalijogo Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Dan selain mengamankan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dosbook HP merk Samsung J3 pro warna hitam, 1 buah HP merk Samsung J3 pro warna hitam dan 1 buah tas hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kedua pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun penjara", imbuh Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790662281.3009 at start, 1790662282.562 at end, 1.2610931396484 sec elapsed