News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
Bawa Kabur Barang-Barang Milik Hotel, 2 Orang di Bojonegoro Diamankan Polisi

Bawa Kabur Barang-Barang Milik Hotel, 2 Orang di Bojonegoro Diamankan Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Jumat (10/08/2018) lalu, mengamankan 2 (dua) orang yang disangka telah melakukan tindak pidana perncurian, barang-barang perlengkapan dari dua hotel yang berbeda di Bojonegoro.

Pelaku  berinisial FR (34) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan LT (38) warga Kecamatan baureno Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro  AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat dilaksanakan konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (16/08/2018) siang tadi.

 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengungkapkan bahwa, pelaku telah melakukan pencurian di duah hotel yaang berbeda, yaitu di hotel yang berada di jalan MH Thamrin Bojonegoro, pada Jumat (10/08/2018) dan di hotel yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, pada Selasa (07/08/2018).

“Pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda dan pada waktu yang berbeda pula,” jelas Kapolres.

Adapun modus operandi kedua pelaku dalam melakukan aksinya, dengan cara bersama-sama menginap di hotel, selanjutnya pada sat check out barang-barang yang berada di kamar hotel dibawa oleh kedua pelaku.

Sementara, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku bermula pada Jumat (10/08/2018) sekira pukul 01.30 WIB, kedua pelaku menginap di hotel yang berada di jalan MH Thamrin dan pada pukul 09.00 WIB, kedua pelaku hendak check out,

“Namun sebelum keluar dari kamar hotel, pelaku membawa barang-barang yang berada di kamar hotel dan dimasukkan tas yang dibawanya.” terang Kapolres.

Saat itu, perbuatan kedua pelaku diketahui oleh karyawan hotel dan karyawan tersebut berupaya menghentikan kedua pelaku, namun keduanya tidak mau berhenti.

“Kemudian pelaku di hentikan oleh petugas keamanan hotel dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, sebelumnya, pada Selasa (07/08/2018) lalu, pihak pengelola hotel yang berada di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro juga pernah kehilangan barang-barang yang ada di dalam kamar yang sat itu ditempati oleh kedua pelaku.

“Atas perbuatan pelaku, kedua hotel tersebut mengalami kerugian material lebih dari 11 juta rupiah,” terang Kapolers.

Oleh penyidik, kedua pelaku disangka  telah melaggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Kedua pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790662284.3581 at start, 1790662287.0601 at end, 2.7019839286804 sec elapsed