News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
Polres Bojonegoro Amankan Seorang Warga Kasiman, Pemilik Tambang Pasir Darat Tanpa Ijin

Polres Bojonegoro Amankan Seorang Warga Kasiman, Pemilik Tambang Pasir Darat Tanpa Ijin

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (17/07/2018) lalu, laksanakan operasi tambang pasir darat yang diduga ilegal atau tidak dilengkapi ijin, yang berlokasi di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Seorang pemilik tambang berinisial TBR (40), warga desa setempat, diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ditemui awak media ini pada Senin (23/07/2018) pagi mengungkapkan bahwa  penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya pertambangan yang diduga tanpa dilengkapi perijinan yang berada di wilayah desa tersebut. sehingga selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi penambangan tersebut.

“Ternyata benar, petugas mendapati adanya kegiatan penambangan pasir dan tanah urug secara mekanik dengan menggunakan dua unit ekskavator,” terang Kapolres.

Dari keterangan sasi-saksi yang ada di lokasi penambangan tersebut, diketahui bahwa yang melakukan penambangan atau pemilik dari tambang pasir dan tanah urug tersebut adalah TBR (40), warga desa setempat. Sementara dengan pasir aau tanah galian tersebut dijual dengan harga Rp110 ribu per rit, kepada para sopir truk yang datang ke area penambangan tersebut.

“Selanjutnya petugas mengamankan pemilik tambang berikut sejumlah barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa, 2 (dua) unit ekskavator beserta kunci, uang tunai Rp 800 ribu dari hasil penjualan pasir atau tanah urug, 1 (satu) unit truk warna kuning beserta kunci dan 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan pasir atau tanah.

Atas perbuatannya, pemilik tambang tersebut disangka melaggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.” tegas Kapolres.

Melalui media ini, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro yang ingin melaksanakan kegiatan pertambangan agar mengurus perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Sehingga usaha pertambangan yang dilakukan menjadi legal.” pesan Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790668366.1977 at start, 1790668366.6558 at end, 0.45813608169556 sec elapsed