News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
Setubuhi 2 Orang Gadis, Lelaki Asal Ngasem Bojonegoro Ditangkap Polisi

Setubuhi 2 Orang Gadis, Lelaki Asal Ngasem Bojonegoro Ditangkap Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, pada Senin (16/07/2018) siang, saat dilaksanakan konferensi pers, di halaman Mapolres Bojonegoro, mengungkapkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua orang gadis di bawah umur, yang terjadi pada tahun 2016 dengan TKP di wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro pada Minggu (08/07/ 2018).

Pelaku berinisial W (50) warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya sebanyak dua orang gadis, yang saat ini baru berusia 16 tahun dan seorang gadis berusia 18 tahun. Kedua korban juga warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

 

 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi dihadapan awak media mengungkapkan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2016 lalu dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro pada Minggu (08/07/ 2018).

“Saat peristiwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi, kedua korban masih di bawah umur,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali terhadap salah seorang korbannya sementara terhadap korban yang satunya lagi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan beberapa kali.

Sementara modus pelaku dengan mengatakan bahwa ingin melindungi korban agar tidak diganggu oleh anak laki-laki dan terhindar dari ilmu guna-guna. Pelaku juga mengatakan bahwa korban akan disantet oleh seseorang dan akan dibuat lumpuh serta gila. Selanjutnya jika korban ingin selamat dari ilmu santet tersebut pelaku menawarkan bisa membantu dengan syarat korban harus mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kemudian karena kedua korban merasa takut dengan kata-kata pelaku, lalu korban menuruti ajakan pelaku.” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 65 KUHP, tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah,”terang Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790668328.6099 at start, 1790668329.0506 at end, 0.44073605537415 sec elapsed