News Ticker
  • Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan
  • Bupati Setyo Wahono Tegaskan Evaluasi SAKIP 2026 Harus Berorientasi Hasil dan Manfaat Nyata
  • DKPP Bojonegoro Salurkan 589,8 Ton Bantuan Benih Padi untuk Petani
  • Jaga Ekosistem dan Cegah Genangan, Pemkab Bojonegoro Buat Sumur Resapan di Area Perkantoran
  • 10 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 10 Oktober 2026
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
  • Baru Akan Resmi Dibuka Malam, Lokasi Festival Ledre Ramai Pengunjung
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu

Oleh Mujamil E Wahyudi

Baureno - Beredarnya uang palsu atau upal di sejumlah wilayah di Bojonegoro membuat masyarakat Bojonegoro merasa resah. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Baureno telah beredar uang palsu atau upal tersebut. Resahnya warga sekitar, membuat mereka melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polsek Baureno langsung melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Baureno tersebut. Tidak lama kemudian, Satreskrim Polsek Baureno menangkap, Spy (45), di sekitaran Pasar Desa Pasinan Kecamatan Baureno, pada Senin (19/10) yang diduga telah mengedarkan upal atau uang palsu.

Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Polsek Baureno untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap, Spy (45), warga Desa Sukoanyar Kecamatan Ploso Jombang, dia mengaku mendapat upal atau uang palsu dari Ss alias Blg (31), warga Desa Tulungagung Kecamatan Baureno Bojonegoro.

Kemudian, Satreskrim Polsek Baureno Bojonegoro, melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Ss alias Blg (31), Desa Tulungagung Kecamatan Baureno Bojonegoro. Dari Spy (45) diamankan barang bukti berupa uang palsu atau upal 20 lebar pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 2 juta dan uang tunai hasil dari pembelian upal yang dilakukan pelaku pada toko dan kios sejumlah Rp 450.000. Selanjutnya dari Ss alias Blg (31), diamankan barang bukti upal 78 lembar Rp 100.000 senilai total Rp 7,8 juta serta uang tunai dari Spy (45) sejumlah Rp 500.000. Dari pengakuan Ss alias Blg (31) dan Spy (45) uang palsu atau upal tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Baureno dan Babat Lamongan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, membenarkan hal tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati akan beredarnya uang palsu. Jika mengetahui, segera laporkan pada kepolisian terdekat.

"Masyarakat harus berhati-hati akan beredarnya uang palsu, jika mengetahuinya segera lapor kepada kepolisian. Cara paling sederhana untuk mengetahui uang sah atau asli dan palsu adalah dengan cara dilihat, diraba dan diterawang,” ujarnya.

Tersangaka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Baureno. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 26 dan pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disebutkan dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (yud/kik)‎

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791636608.0302 at start, 1791636608.8402 at end, 0.81000399589539 sec elapsed