News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
Rancangan KUHP, Langkah Mundur Sistem Hukum Pidana Indonesia

Rancangan KUHP, Langkah Mundur Sistem Hukum Pidana Indonesia

Oleh Redaksi

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah mengambil alih dan memasukkan sebagian ketentuan tindak pidana luar biasa dan terorganisir (tindak pidana khusus) seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan tindak pidana terhadap lingkungan hidup.

Dengan diintegrasikannya delik-delik khusus ke dalam RKUHP secara tidak utuh berpotensi menimbulkan dualisme pengaturan delik khusus dimana selain diatur di dalam RKUHP, delik korupsi juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian pula terhadap delik narkotika, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan lingkungan hidup sehingga berpotensi memperumit penegakan hokum. Bahkan dapat mendegradasi nilai keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

Beberapa potensi masalah yang masih terdapat dalam naskah RKUHP yang timbul akibat dimasukkannya sebagian tindak pidana khusus menurut Koalisi RKUHP antara lain:

  1. Tidak adanya pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Tidak diaturnya secara spesifik penegakan hukum terhadap extra ordinary crime seperti kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat pada UU Pengadilan HAM.
  3. RKUHP mengatur rumusan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki unsur melawan hukum dan tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus.
  4. Tidak diaturnya sistem rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sebagaimana telah diatur dalam UU Narkotika.
  5. RKUHP mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu antara lain:
  6. tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
  7. percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari maksimum pidana;
  8. ancaman pidana denda menurun drastis;
  9. penyempitan definisi korporasi dalam RKUHP; dan
  10. kurang jelasnya konsep ketentuan peralihan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, pemberantasan narkotika, penegakan terhadap kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat, dan penegakan tindak pidana lingkungan hidup, kodifikasi yang memasukkan tindak pidana khusus dipandang sebagai kemunduran. Sebab hal itu justru menghilangkan kekhususan dalam proses penegakan hukumnya. Bahkan cenderung tidak secara tegas memberikan kewenangan terhadap lembaga-lembaga khusus.

Selain itu juga dikhawatirkan berpotensi mengkerdilkan peran dan kedudukan lembaga-lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Nasional (Komnas) HAM, yang memiliki kinerja yang cukup baik dibanding lembaga penegak hukum konvensional karena kurangnya harmonisasi dalam pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP. 

Selain itu, sejumlah ketentuan dalam RKUHP yang mengembalikan posisi ancaman terhadap kebebasan ekspresi, kebebasan pers, dan pengaturan yang tidak tepat dalam soal jaminan kebebasan beragama dan HAM, akan melahirkan ketentuan kontraproduktif dalam sistem hukum pidana.

Pembangunan hukum sepatutnya mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan efisien tanpa mengesampingkan dinamika perkembangan hukum.

Surabaya, 7 Juni 2018

Diterbitkan oleh:

– Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Hukum Pidana (Center for Anti Corruption and Criminal Policy / CACCP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga

– Pusat Studi Hukum HAM (Human Rights Law Studies / HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga

 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790674857.708 at start, 1790674858.3934 at end, 0.68548107147217 sec elapsed