News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
Seorang Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Bojonegoro, Ditangkap Polisi

Seorang Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Bojonegoro, Ditangkap Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bojonegoro Kota bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Sabtu (02/06/2018) sekira pukul 09.00 WIB, mengamankan seorang pemuda yang disangka telah melakukan tindak pidana perkosaan dan atau melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Yang dilakukan pada Senin (28/05/2018) sekira pukul 04.00 WIB lalu, dengan TKP di semak-semak di tepi aliran sungai Bengawan Solo turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku berinisial GL (23) warga Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Sedangkan korbannya seorang perempuan berusia 18 tahun, warga Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa tersebut terjadi pada saat korban bermain bersama pelaku GL dan temannya yang berinisial LM untuk ngopi bareng disebuah warung. Setelah ngopi bareng, korban meminta kepada pelaku GL untuk mengantarkan pulang, namun oleh pelaku GL, korban tidak kunjung diantarkan pulang, malah diajak putar-putar yang kemudian kembali ke warung milik pelaku GL di Jalan Veteran.

“Saat itu korban bersikeras minta diantar pulang, namun pelaku GL selalu alasan tidak jelas”, terang Kapolres.

Selanjutnya pelaku GL bersedia mengantar korban, namun di tengah perjalanan, pelaku GL tidak mengantar korban ke rumahnya. Korban malah dibawa menuju ke semak-semak tepi aliran sungai Bengawan Solo, turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, kemudian pelaku melakukan perbuatan asusilanya dengan cara mengancam korban akan dibunuh jika melawan.

Usai kejadian tersebut, pelaku mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bapaknya pada Sabtu (02/06/2018) sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bojonegoro.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melangar pasal 285 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Selain itu, pelaku juga disangka melanggar pasal 289 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun", pungkas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790676746.6233 at start, 1790676746.9449 at end, 0.3216290473938 sec elapsed