News Ticker
  • Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan
  • Bupati Setyo Wahono Tegaskan Evaluasi SAKIP 2026 Harus Berorientasi Hasil dan Manfaat Nyata
  • DKPP Bojonegoro Salurkan 589,8 Ton Bantuan Benih Padi untuk Petani
  • Jaga Ekosistem dan Cegah Genangan, Pemkab Bojonegoro Buat Sumur Resapan di Area Perkantoran
  • 10 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 10 Oktober 2026
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
  • Baru Akan Resmi Dibuka Malam, Lokasi Festival Ledre Ramai Pengunjung
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
Empat Terpidana Korupsi DAK Pendidikan Masuk Lapas Bojonegoro

Empat Terpidana Korupsi DAK Pendidikan Masuk Lapas Bojonegoro

Oleh Mujamil E Wahyudi

Kota - Empat terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2012 senilai Rp 4,2 miliar di Bojonegoro saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.

Mereka yakni Yayan Sunarya dan Agus Triyono yang baru dieksekusi Minggu ini. Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Negeri) menerima petikan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Selain itu, pemilik UD Kreasi Rapi, Budi Hariyono dan mantan Kepala Unit Pelakasana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kapas, Kundarto. Keduanya lebih dulu berada di Lapas yang berlokasi di Jalan Diponegoro tersebut.

Dalam perkara ini, Budi divonis pidana kurungan selama empat tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp306 juta subsider tiga bulan. 

Sedangkan Kundarto divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Kendati demikian, keempat narapidana (napi) itu tidak berada di satu blok. Lapas menempatkan Yeyen -sapaan akrab Yayan- di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling), tepatnya di kamar nomor 1 blok A. 

Di ruang tersebut, terpidana bersama dengan napi lainnya yang terlibat sejumlah kasus umum. Seperti judi dan pencurian. "Kita tempatkan (Yeyen) di ruang mapenaling. Seperti napi lainnya yang baru masuk," kata Kepala Lapas (Lapas) Bojonegoro, Basyir Ramelan, Senin (19/10).  

Sementara pemilik UD Kreasi Rapi ditempatkan di kamar nomor 3 blok B. Dan Kundarto ditempatkan di kamar nomor 1 blok D. Pegawai negeri sipil (PNS) itu satu kamar dengan mantan Bupati Bojonegoro, M Santoso dan mantan bendahara Persibo, Abdul Muin.

"Meski beda kamar, tapi mereka bisa saling bertemu. Karena hak dan kewajiban mereka sama, wajib mengikuti seluruh kegiatan lapas," ujarnya.

Agus dan Yeyen sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO). Keduanya divonis MA selama tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terpidana juga wajib membayar kerugian negara sebesar Rp750 juta subsider satu tahun kurungan. 

Agus berhasil ditangkap tim Kejaksaan sekitar pukul 12.15 WIB di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Siwalan Kerto, Surabaya. Selama masa pencarian, Agus mengaku tinggal di rumah keluarganya yang ada di Jalan Menanggal. Sementara, Yeyen ditangkap di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, saat makan di warung, sekitar pukul 10.00 wib. (yud/kik)

Terpidana Agus Triyono saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791639351.1421 at start, 1791639352.0528 at end, 0.91070890426636 sec elapsed