News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Seorang Pemuda di Bojonegoro Diamankan Polisi

Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Seorang Pemuda di Bojonegoro Diamankan Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro (Kapas) - Jajaran Polsek Kapas Polres Bojonegoro, pada Selasa (22/05/2018) malam, mengamankan seorang pelaku yang sebelumnya dilaporkan oleh temannya, karena membawa kabur motor milik temannya tersebut yang ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan pada orang lain.

Pelaku berinisial SND bin DSM (20), warga Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat, sedangkan korbannya, masih teman pelaku, bernama Wastam (30), tercatat sebagai  warga Desa Cikeusal RT 016 RW 004 Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sehari-harinya tinggal di rumah kontrakan di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Kapas,  AKP Ngatimin SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (21/05/2018) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku yang merupakan teman dekat korban, datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud hendak numpang di rumah kontrakan korban tersebut untuk jangka wakut selama 2 (dua) minggu.

“Saat itu pelaku mengaku kepada korban bahwa telah diusir dari tempat kontrakannya karena belum membayar, sehingga korban memberikan ijin kepada pelaku, untuk tinggal sementara di rumah kontrakannya,” jelas Kapolsek.

Tak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, yaitu sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL, warna merah hitam, dengan alasan pelaku hendak belanja ke pasar Bojonegoro Kota, namun hingga malam hari ternyata pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban bersama temannya berupaya mencari pelaku ke sjumlah tempat di Bojonegoro, namun pelaku tiidak diketemukan sehingga korban kembali pulang ke rumah kontrakannya.

“Setelah sampai di rumah, korban merasa kaget, bahwa BPKB sepeda motor yang sebelumnya ditaruh di saku jaketnya,  juga hilang yang diduga dibawa oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya pada keesokan harinya atau pada Selasa pagi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas.

“Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesr tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah,” imbuh Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada  Selasa (22/05/2018) sekira pukul 15.30 WIB sore, korban mengetahui bahwa pelaku sedang berada di depan Markas Batalyon Infantri - Kompi Senapan C di Tuban, sehingga petugas segera melakukan pengejaran.

“Saat petugas datang, pelaku telah bersama pelapor. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kapas, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban, Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL, telah dijadikan jaminan pinjaman uang atau digadaikan pada orang lain, di daerah Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo kabupaten Bojonegoro.

“Dari keterangan pelaku selanjutnya petugas segera mendatangi alamat yang ditunjukkan dan akhirnyya petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan pelaku,” lanjut Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi S 2539 DL milik korban, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 (satu) buah BPKB  dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik korban, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih, type 3001 dan tiket bus Pahala Kencana seharga Rp 240 ribu.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kapas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” jelas Kapolsek.

 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Rabu (23/05/2018) malam membenarkan, bahwa anggota jajaran Polsek Kapas telah berhasil menangkap seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria serta disangka melakukan tindak pidana pencurian  atas BPKB sepeda motor milik korban, dengan TKP di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 ayat 1 angka ke 3 jo pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," jelas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790678708.7436 at start, 1790678709.1019 at end, 0.35831189155579 sec elapsed