News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
5 Tahun Masuk DPO, Pelaku Pencurian di Bojonegoro Ditangkap Polisi

5 Tahun Masuk DPO, Pelaku Pencurian di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (01/08/2013), atau lima tahun lalu, di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku berinisial MJN als MUJ (28), warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis (03/05/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat melakukan aksinya, pelaku bersama 3 (tiga ) orang rekannya, yaitu PN als NOSROK (40) dan CDT (40), keduanya warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro serta AG (35), warga Desa Sumurpandan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang saat itu ketiga rekannya telah ditangkap telah menjalani hukuman.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa kronologis kejadian berawal pada Kamis  (01/08/ 2013), sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku MJO als MUJ (28), bersama  tiga orang rekannya tersebut melakukan pencurian di Toko Mahayu, milik korban Turkiyanto, warga Dusun Talun Kepoh Desa Ngorogunung RT 010 RW 003 Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 7,5 juta.

“Selanjutnya peristiwa tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Bubulan,”  jelas AKP Mashadi SH..

Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang rekan pelaku tersebut berhasil di tangkap jajaran Polres Bojonegoro dan ketiga telah menjalani hukuman, sedangkan pelaku  MJN als MUJ (28), berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Dan pada Kamis (03/05/2018) sekitar pukul 20.30 WIB lalu, pelaku berhasil ditangkap petugas, di rumahnya di Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan di Polres Bojonegoro,” imbuh AKP Mashadi SH.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK HM MSi saat dihubungi media menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dan yang telah berhasil menangkap seorang DPO, kasus pencurian yang terjadi lima tahun lalu, di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.

“Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolres. (red/imm)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790682517.0739 at start, 1790682517.731 at end, 0.6571090221405 sec elapsed