News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

Oleh Muliyanto

Bojonegoro Kota - Dua orang yang disangka telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu, diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro.

Kedua orang tersebut adalah HP (44) warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dan AY (41), warga Bojonegoro, keduanya ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda..

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzi  SH SIK MIK, kepada sejumlah awak media, saat dilaksanakan konferensi pers, pada Jumat (03/05/2018) pagi, di Mapolres Bojonegoro.

 

Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka HP (44), yang ditangkap oleh petugas pada Senin (30/04/2018) sekitar jam 22.00 WIB di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Selain mengaman pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, yang berisi narkotika golongan satu jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 (satu) buah hand phone merek Nokia, 1 (satu) buah jaket dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.

“Dari tertangkapnya tersangka HP, kemudian petugas melakukan pengembangan kasus tersebut,” jelas Wakapolres.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka HP (44), tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY (41).

Dari pengakuan tersangka HP (44), selanjutnya pada Selasa (01/05/2018), petugas melakukan pemanggilan terhadap AY (41) untuk datang ke kantor Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan setelah dilakukan pemeriksaan, AY (41) mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu yang di beli tersangka HP (44) adalah pesanan AY (41).

“Sehingga petugas juga melakukan penahanan tersangka AY, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Wakapolres, Kompol Achmad Fauzi.

Terhadap tersangka HP (44), petugas menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara dua belas tahun dan denda Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk tersangka AY, oleh petugas disangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara dua belas tahun dan denda Rp 8 miliar.

 “Kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing,” jelas Wakapolres. (mol/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790684932.7629 at start, 1790684933.1778 at end, 0.4149169921875 sec elapsed