News Ticker
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
  • Cuaca Bojonegoro Rabu 30 September 2026
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Nauval Rasyaad, Siswa Bojonegoro Peraih Medali Perunggu di OSN 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
Polisi Amankan Seorang Produsen Arak Berikut Ratus Liter Arak Siap Edar

Polisi Amankan Seorang Produsen Arak Berikut Ratus Liter Arak Siap Edar

Oleh Imam Nurcahyo

Tuban (Semanding) -Tim Saber Miras Polsek Semanding pada Senin (23/04/2018) pagi sekira pukul 10.00 WIB melakukan penggrebekan tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak yang berlokasi di Kelurahan Geungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan berhasil mengamankan pelku produsen miras tersebut. Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa ribuan liter baceman arak dan ratusan liter arak siap edar.

Pelaku berinisial SBS (31) Warga Ling Widengan Kelurahan Gedongombo  Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

 

Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada awak media mengatakan, bahwa penggerebekan tempat produksi miras tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di tersebut ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak.

Kemudian Polsek Semanding menerjunkan tim saber miras untuk melaksanakan operasi dengan sasaran produsen miras tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka, selaku pemilik rumah dan gudang, sekaligus sebagai produsen miras jenis arak tersebut.

“Saat penangkapan tersangka sedang berada didalam gudang tersebut.” terang Kapolsek Semanding.

Bersama dengan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 23 dus yang berisi arak siap edar dengan total 425 liter dan 1 bull arak jadi sebanyak 125 liter, 64 drum baceman bahan arak dengan total 13.000 liter, 1 buah dandang tembaga, 3 bull alat saring, 3 biji kompor , 30 tabung LPG, 200 biji botol kosong, 3 sirkulasi, 1 pompa air, 9 sak gula merah , 2 buah selang.

“Total barang bukit arak siap edar sejumlah 550 liter dan arak baceman sejumlah 13.000 liter.” imbuh Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Semanding. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 135 jo pasal 71 ayat (2) dan Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan, juncto pasal 204 KUHP, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar Keamanan Pangan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790781823.8015 at start, 1790781824.3993 at end, 0.59772109985352 sec elapsed